KabarMakassar.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan resmi membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.
“PKB Jeneponto Insya Allah mulai membuka pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto pada hari ini,” ujar Ketua Panitia, Hardianto Haris. Senin (29/04).
Adapun persyaratan yang harus disiapkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati 2024-2029 saat pengembalian formulir, berupa, Fotocopy KTP Elektronik, Fotocopy Ijazah SD, SMA hingga Ijazah Perguruan Tinggi atau S1.
Selain itu, para pendaftar juga wajib melampirkan Surat pernyataan kesediaan bakal menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati, Surat Pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI, Visi dan Misi calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta Pas foto.
Dengan dibukanya pendaftaran ini secara resmi, maka panitia tak membatasi jumlah peserta yang akan mendaftar di DPC PKB Jeneponto
Bahkan menurutnya, peluang ini terbuka lebar bagi para peserta Calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang berdomisili di luar daerah.
Rencananya kata dia, batas waktu pengambilan dan pengembalian formulir Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jeneponto akan dimulai pada Juni 2024 mendatang.
” Sesuai juknis dari DPP PKB adalah bulan Juni 2024. Untuk pengembalian formulir itu sampai awal Juni 2024,” kata Hardianto Haris.
Akademisi Universitas Pancasakti Kota Makasar ini menuturkan saat proses seleksi Cabup dan Wabup dilakukan, panitia seleksi hanya memiliki wewenang menerima pengembalian formulir saja.
Selanjutnya formulir serta kelengkapan berkas tersebut akan diserahkan ke level atas sehingga tak ada intervensi.
“Nantinya Dokumen peserta akan kami serahkan kepada DPW PKB Sulsel dan ke DPP PKB Pusat yang selanjutnya diagendakan untuk dilakukan Uji Kemampuan dan Kompetensi (UKK) terhadap calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto,” tuturnya.