KabarMakassar.com — Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa judi online kini telah masuk katagori bencana sosial di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, sebanyak 8,8 juta warga Indonesia telah menjadi korban atau pelaku yang terjerat dalam praktik ilegal ini.
Dari angka tersebut, sekitar 80 persen korban berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muhaimin di Jakarta, Jumat (15/11).
“Saya sampai pada kesimpulan bahwa judi online masuk pada tahap bencana sosial yang melibatkan tidak kurang dari 8,8 juta bangsa Indonesia,” ujar Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin.
Muhaimin juga mengungkapkan bahwa praktik judi online menyebabkan aliran uang sebesar Rp900 triliun keluar dari Indonesia setiap tahunnya. Lebih dari itu, dampaknya merusak aspek ekonomi, kesehatan mental, hubungan sosial, hingga kesejahteraan keluarga korban.
“Jangankan mencapai kesejahteraan, kehidupan korban judi online hancur, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun psikologis,” ungkapnya.
Presiden Prabowo Subianto, melalui Cak Imin sebelumnya telah memberi perintah untuk mengatasi permasalahan judi online secara tegas dan sistematis.
Cak Imin pun menekankan perlunya kolaborasi lintas kementerian, tokoh agama, institusi pendidikan, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan judi online.
“Saya mengajak semua pihak untuk bahu-membahu. Ini ancaman bencana sosial nasional, dan kita tidak bisa mengatasi ini sendirian,” tegasnya.
Muhaimin berencana mengoordinasikan kementerian terkait untuk menyusun langkah strategis dalam menangani masalah ini. Ia juga berharap ada kesadaran kolektif untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.
Dengan ancaman yang semakin besar, langkah pemerintah diharapkan dapat menghentikan praktik ini serta memberikan solusi bagi para korban yang membutuhkan dukungan pemulihan.