KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di berbagai ruas jalan.
Berdasarkan pantauan KabarMakassar, Selasa (17/09) beberapa APK telah dicabut oleh tim khusus di beberapa lokasi seperti Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Urip Sumoharjo, khususnya di sekitar SPN Batua.
Penertiban ini merupakan langkah Pemkot Makassar untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang penataan dan penggunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.
Sejumlah petugas, termasuk anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian RTH dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terlibat dalam proses ini. Mereka menurunkan spanduk dan baliho milik para calon kepala daerah yang dipasang di area terlarang.
Beberapa titik yang sudah ditertibkan antara lain di Jalan Gunung Bawakaraeng, tepatnya di dekat SMA 1 Makassar, di mana tim Satpol PP dan DLH mencopot beberapa reklame yang dianggap melanggar aturan.
Sebelumnya, Pemkot Makassar memang telah mengumumkan rencana penertiban APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban ini dilakukan secara serentak oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, DLH, dan pihak kecamatan.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menyebutkan bahwa rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah dilaksanakan. Bahkan, tim dari para calon kepala daerah yang memiliki APK juga diikutsertakan dalam rapat tersebut.
“Kami sudah memberikan informasi pada setiap rapat. Jika tidak dibongkar sendiri, kami akan turun dan menertibkannya. Termasuk baliho produk yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Firman Pagarra pada Kamis (12/09).
Firman juga menambahkan bahwa ada beberapa ruas jalan dan pohon yang tidak diperbolehkan menjadi lokasi pemasangan reklame.
“Kami akan melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada para calon yang memiliki APK untuk memastikan pemasangannya sesuai aturan. Tim penegak Perda bersama OPD terkait akan melaksanakan operasi penertiban secara berkala,” tambahnya.
Beberapa ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Penghibur, hingga Jalan Andi Pangeran Pettarani, serta beberapa lokasi strategis lainnya.