KabarMakassar.com — Jelang hari raya idul adha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan pesan pengawasan berupa pengawasan administrasi dan teknis terhadap para penjual dan pemotongan hewan kurban.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet), drh. Sriyanti Haruni, Senin (20/5).
Kabid Keswan Kesmavet berpesan untuk pengawasan administrasi bahwa tempat penjualan dan pemotongan harus memiliki surat izin resmi dari Pemerintah Daerah/Kota setempat.
Sementara drh. Sriyanti Haruni dalam hal pengawasan teknis, ia berpesan bahwa pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner agar lebih dioptimalkan.
Terutama, menurutnya, pada daerah yang terkena dampak penyakit hewan, yaitu Anthrax, artinya pada awalnya pemberangkatan ternak dari daerah asal.
Tak hanya itu, ia melanjutkan, juga ada pada saat pengangkutan, penampungan dan penyembelihan hewan kurban nantinya. Hingga, katanya, pada saat distribusi daging kurban kepada orang yang berhak.
Adapun menurutnya, pengawasan terhadap kemungkinan pemotongan ternak betina produktif sebagai hewan kurban, harus seduai dengan Pasal 21 Peramentan Nomor 35 Tahun 2011 tentang pengendalian ternak ruminansia betina produktif.
“Ternak ruminansia betina produktif dilarang untuk dipotong kecuali untuk keperluan penelitian, pemulian, dan atau pengendalian dan penganggulangan penyakit hewan,” tutupnya.