kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Jangan Abai! Ini Konsekuensi Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

Jangan Abai! Ini Konsekuensi Menunggak Iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi iuran BPJS (Dok KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dengan sistem iuran bulanan. Namun, terkadang peserta mengalami keterlambatan pembayaran iuran. Lantas, apa yang terjadi jika iuran BPJS Kesehatan tidak dibayar selama satu tahun?

Berdasarkan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, jika peserta menunggak pembayaran selama satu bulan, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara. Meski demikian, peserta tidak akan dikenakan denda jika hanya sekadar menunggak pembayaran iuran. Status kepesertaan tetap akan nonaktif sampai peserta melunasi tunggakan.

Pemprov Sulsel

Untuk mengaktifkan kembali keanggotaan, peserta perlu membayar tunggakan iuran bulanan maksimal untuk 24 bulan sekaligus menambah pembayaran iuran bulan berjalan saat peserta ingin memulihkan status jaminan kesehatannya.

Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan setelah status peserta kembali aktif. Dalam Pasal 42 ayat (5), diatur bahwa jika peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status keanggotaan kembali aktif, maka peserta diwajibkan membayar denda. Besaran denda ini dihitung sebesar 5% dari biaya pelayanan rawat inap awal, dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.

Ketentuan Pembayaran Denda BPJS Kesehatan

1. Maksimal bulan tunggakan yang dihitung untuk denda adalah 12 bulan.
2. Jumlah denda tidak boleh melebihi Rp 30 juta.

Dengan ketentuan ini, peserta yang telah menunggak dan ingin kembali menggunakan layanan kesehatan perlu mempersiapkan pembayaran yang mencakup tunggakan dan denda apabila diperlukan. Hal ini penting agar peserta dapat kembali mendapatkan manfaat layanan kesehatan tanpa hambatan.

Diketahui, Sejak akhir tahun 2023, wacana tentang penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan dan penggantian dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) telah menjadi perbincangan publik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini masih menunggu draf Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur penghapusan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan. Rencananya, perubahan ini akan berlaku mulai 30 Juni 2025. “Soal penghapusan iuran BPJS, tanya langsung ke Pak Menkes. Draf peraturannya belum sampai ke saya, jika sudah sampai pasti akan segera ditandatangani,” ujar Jokowi pada Mei 2024.

Meskipun demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa implementasi KRIS tidak sepenuhnya menghilangkan jenjang kelas layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

Sistem KRIS hanya akan berfokus pada aspek nonmedis dalam pelayanan di rumah sakit, seperti fasilitas dan kenyamanan kamar. “Kelas layanan medis seperti Kelas 1, 2, VIP, masih ada. Ini hanya berkaitan dengan aspek nonmedis,” ungkap Ghufron pada sebuah konferensi pers di Jakarta, merujuk pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur penerapan KRIS.

Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlaku Selama Masa Transisi

Sejalan dengan rencana penerapan KRIS, peraturan terkait besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti sebelumnya hingga 30 Juni 2025. Berikut adalah besaran iuran yang berlaku per Oktober 2024:

1. Kelompok Bukan Pekerja (BP):
– Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
– Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (sebenarnya Rp 42.000, namun disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000)

2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
– Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

3. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah:
– Termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, dengan iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Ketentuan: 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen oleh peserta.

4. Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta:
– Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, di mana 4 persen dibayar pemberi kerja, dan 1 persen oleh peserta.

5. Keluarga Tambahan PPU:
– Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
– Iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim dari veteran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayar oleh pemerintah.

Implementasi KRIS Ditargetkan pada 2025

Presiden Jokowi telah mengesahkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Implementasi sistem KRIS ini akan dilakukan secara bertahap dengan target total pada 30 Juni 2025. Iuran baru untuk peserta BPJS Kesehatan akan resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2025.

Selama masa transisi menuju KRIS, iuran yang berlaku masih sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur pembayaran iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran tidak akan diberlakukan, kecuali jika peserta yang status kepesertaannya diaktifkan kembali menerima layanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari setelah aktivasi.

Melalui penerapan KRIS, diharapkan sistem pelayanan kesehatan nasional dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam aspek nonmedis yang menjadi perhatian utama bagi peserta. Walaupun penerapan KRIS akan membutuhkan penyesuaian dari peserta BPJS, pemerintah optimistis bahwa perubahan ini dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan jadwal pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka, serta mempelajari peraturan yang berlaku agar dapat memanfaatkan jaminan kesehatan dengan optimal.

PDAM Makassar