KabarMakassar.com — Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (PP IPMA Lutim) mengimbau para Kepala Desa (Kades) agar netral dalam proses jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kepala Bidang Hubungan Luar PP IPMA Lutim, Awaluddin Muchtar mengatakan para kepala desa wajib memberikan sikap netral dalam proses Pilkada serentak tahun 2024 khususnya pada pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Pihaknya mengajak para kepala desa untuk bersama-sama menjaga marwah demokrasi sesuai aturan dan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
“Ayo sama-sama kita menjaga marwah demokrasi,” ungkapnya, Jumat (09/08).
Selain itu kata dia dalam Undang-undang Pemilu juga disebutkan dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu bahwa kepala desa anggota badan permusyawaratan desa, badan usaha milik desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye.
Selanjutnya dalam Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juga memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye .
Dimana dalam aturan tersebut disebut bila terbukti tidak netral sengaja menguntungkan atau merugikan peserta pemilu bakal dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah.
“Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 490,” sebutnya.
Pihaknya menegaskan bahwa para kepala desa harus bijak dalam mengendalikan diri dan tidak terpengaruh dalam godaan politik serta harus menjaga keamanan di desa masing-masing.
“Jangan jadi pemain yang menguntungkan atau merugikan para kontestan Pilkada di Luwu Timur,” pungkasnya.
“Jadi ayo kita sama-sama menjaga marwah demokrasi untuk terciptanya Pilkada aman dan damai, biarkan masyarakat memilih pemimpin sesuai yang dikehendakinya, netralitas itu menjadi tolak ukur dan jaminan, kalau semuanya berjalan sesuai prosedur maka menghasilkan juga pemimpin sesuai yang di harapkan masyarakat,” tegasnya.
Diketahui Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.