kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Jadwal Shalat Makassar, Kamis 15 Agustus 2024

Berikut Jadwal Shalat Makassar Hari Ini!
Ilustrasi KabarMakassar.com
banner 468x60

KabarMakassar.com — Jadwal shalat Makassar bagi umat muslim merupakan hal yang amat penting. Karena di dalam Islam, umat muslim, setiap harinya menunaikan shalat wajib lima kali dalam sehari semalam dan melaksanakan shalat sunah lainnya. Dengan mengetahui jadwal shalat setiap harinya, maka umat muslim dapat mengerjakan shalat dengan tepat waktu.

Shalat wajib terdiri dari shalat subuh, zuhur, asar, magrib dan isya. Shalat dari segi bahasa berarti doa, dan menurut istilah syara’ berarti ucapan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri/ditutup denngan salam, dengan syarat tertentu.

Pemprov Sulsel

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis jadwal shalat Makassar pada Kamis (15/08) yang dapat menjadi petunjuk dalam melaksanakan shalat:

Imsak: 04.42 WITA

Subuh: 04.52 WITA

Terbit: 06.05 WITA

Duha: 06.33 WITA

Zuhur: 12.10 WITA

Asar: 15.30 WITA

Magrib: 18.08 WITA

Isya: 19.18 WITA

Menurut NU Online, shalat merupakan tiang agama yang harus dilakukan bagi setiap pemeluk agama Islam. Tentunya mereka yang terkena hukum taklif seperti berakal juga baligh.

Salah satu kewajiban dari orang tua adalah mendidik anak dalam persoalan agama, seperti memperkenalkan tauhid, akhlaq, cara bersuci, membersihkan najis, shalat, agar mereka paham dengan beberapa tugas wajib yang menantinya ketika menginjak usia baligh.

Dalam salah satu hadits riwayat Tirmidzi disebutkan:

عَلِّمُوا الصَّبِيَّ الصَّلَاةَ ابْنَ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا ابْنَ عَشْرٍ

Artinya: Ajarkan anak untuk shalat di usia tujuh tahun, dan hukumlah jika meninggalkan shalat di usia sepuluh tahun. (HR. Tirmidzi)

Hadits ini dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi:

قَوْلُهُ ( عَلِّمُوا الصَّبِيَّ الصَّلَاةَ) وَفِي رِوَايَةِ أبي داود مروا الصبي بالصلاة قال العلقمي فيشَرْحِ الْجَامِعِ الصَّغِيرِ بِأَنْ يُعَلِّمُوهُمْ مَا تَحْتَاجُ إِلَيْهِ الصَّلَاةُ مِنْ شُرُوطٍ وَأَرْكَانٍ وَأَنْ يَأْمُرُوهُمْ بِفِعْلِهَا بَعْدَ التَّعْلِيمِ

Artinya: Ajarkan anak untuk shalat maksudnya (dalam keterangan Jami’ Saghir) adalah mengajarkan mereka segala hal yang berkaitan dengan shalat, seperti syarat, rukun dan memerintahkan untuk melaksanakannya setelah mempelajarinya.

Redaksi dalam Sunan Abi Dawud  menggunakan diksi “muru”:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا

Artinya: Nabi Muhammad bersabda, perintahkan anak untuk melaksanakan shalat saat menginjak usia tujuh tahun, dan hukumlah jika mereka meninggalkan shalat saat memasuki usia sepuluh tahun.

Dalam Syarah Abi Dawud berjudul Aunul Ma’bud menafsirkan redaksi di atas sebagai perintah yang dibebankan kepada orang tua untuk mengajarkan anak-anaknya shalat. Ini artinya orang tua dibebani tugas untuk mengajarkan anak-anaknya tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan shalat di usia tujuh tahun. Sebab pintu pertama anak-anak bisa mengenal shalat adalah melalui bimbingan dan arahan orang tua.

Berkaitan dengan hal tersebut, Habib Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam kitab Risalatul Muawanah berkata:

بحمل كل من لك عليه ولاية من ولد وزوجة ومملوك على فعل الصلوات المكتوبة. فإن امتنع أحد من هؤلاء من فعلها فعليك بوعظه وتخويفه، فإن تمرد أو أصر على الترك فعليك بضربه وتعنيفه، فإن إمتنع ولم ينزجر عن الترك فعليك بمقاطعته ومدابرته فإن تارك الصلاة شيطان بعيد عن رحمة الله، متعرض لغضبه ولعنته

Artinya: Wajib bagi kalian untuk memerintahkan kepada siapa saja yang berada di bawah tanggung jawab kalian; anak, istri, pelayan, dan sebagainya, agar melaksanakan shalat wajib. Apabila salah seorang dari mereka tetap enggan melaksanakannya, maka harus kalian nasihati jika perlu menakutinya. Namun apabila ia masih membangkang dan berkeras hati mengabaikan shalat, maka kalian harus memarahinya ataupun menghukumnya. Jika setelah itu ia masih tetap menolak, maka kalian diamkan dan tinggalkanlah (tidak berinteraksi) mereka, sebab orang yang meninggalkan shalat itu serupa setan yang jauh dari rahmat Allah serta menjadi sasaran murka dan kutukan Allah. (Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad, Risalatul Mu‘awanah wal Mudhaharah wal Muwazarah [Dar al-Hawi, 1994], Cetakan II, hal. 102).

Apabila mengacu pada teks, maka untuk mengajarkan anak shalat standarnya di kisaran usia tujuh tahun. Namun, alangkah baiknya mereka diperkenalkan sejak usia empat atau lima tahun, sebelum memasuki tahap pengajaran di usia tujuh tahun. Harapannya agar mereka sudah memahami shalat dengan benar sebelum usia tujuh tahun dengan metode melibatkan mereka dalam setiap shalat.