KabarMakassar. com — Pemerintah tidak akan memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada tenaga honorer pada lebaran dantahun ajaran baru 2024 ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, memberikan penjelasan terkait kebijakan pemerintah untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada tenaga honorer pada momen Lebaran dan awal tahun ajaran baru tahun ini.
Menurutnya, keputusan ini diambil karena pegawai honorer tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima tunjangan tersebut.
“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, sudah dijelaskan dengan jelas siapa saja yang berhak menerima fasilitas tersebut,” ujar MenPAN-RB dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (15/3) lalu.
Menurut penjelasannya, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi berbagai pejabat negara, antara lain:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
10. Menteri dan pejabat setingkat menteri
11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
12. Gubernur dan Wakil Gubernur
13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
14. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah ini menjelaskan bahwa tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori penerima THR dan gaji ke-13 kecuali jika mereka sudah diangkat menjadi PPPK.