kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ini Pembelaan M Ilyas Soal Lurah Minta THR Warga

Ini Pembelaan M Ilyas Soal Lurah Minta THR Warga
ilustrasi
banner 468x60

KabarMakassar.com — Lurah Tamarunang, Kecamatan Mariso akhir-akhir ini menjadi sorotan, pasca beredar sebuah surat. Surat tersebut berisi permintaan bantuan kepada sejumlah warga yang memiliki usaha, dengan alasan untuk menyiapkan takjil bagi masyarakat.

Surat bernomor 475.2/019/KTM/III/2025 itu dikeluarkan pada 17 Maret 2025. M. Ilyas, sang lurah, mengakui bahwa surat tersebut memang dikeluarkan atas perintahnya.

Ia menegaskan bahwa hanya 16 warga yang menerima surat tersebut, karena mereka sudah terbiasa memberikan bantuan setiap tahun menjelang Lebaran.

Menurut Ilyas, dana yang terkumpul biasanya mencapai Rp1,5 juta dan digunakan untuk menyediakan makanan berbuka bagi warga yang masih berada di kota saat Ramadan hampir berakhir.

Ia beralasan bahwa pada periode tersebut banyak warung tutup karena pemiliknya mudik, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan makanan berbuka.

“Kita tidak menentukan jumlahnya, tergantung kemampuan mereka. Malah mereka sendiri yang meminta dibuatkan surat agar bisa memberikan laporan ke pimpinan mereka,” ujarnya.

Namun, setelah surat tersebut menjadi viral dan menuai berbagai reaksi, pihak kelurahan akhirnya memutuskan untuk menariknya kembali.

“Daripada menimbulkan kegaduhan, lebih baik dibatalkan,” kata Ilyas.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah surat resmi yang diduga berisi permintaan bantuan kepada warga dalam rangka menyambut Idulfitri 2025 menjadi perbincangan hangat di Kota Makassar.

Surat yang ditandatangani Lurah Tamarunang, Kecamatan Mariso, M. Ilyas, itu tersebar di media sosial dan memicu kontroversi karena dianggap sebagai permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat.

Dokumen tertanggal 17 Maret 2025 tersebut menggunakan kop resmi Pemerintah Kota Makassar dan dibubuhi stempel kelurahan. Dengan perihal “Permohonan Bantuan Dalam Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah”, surat itu langsung menuai kritik dari berbagai pihak.

Menanggapi polemik ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau Appi, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan akan segera ditindaklanjuti.

“Saya pastikan lurah terkait akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Saya sudah sampaikan hal ini ke camatnya,” ujar Appi saat ditemui di Kecamatan Manggala, Jumat (21/03).

Ia menekankan bahwa permintaan semacam ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, yang jelas dilarang bagi aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, Pemkot Makassar telah mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk gratifikasi bagi pejabat maupun ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Tidak boleh ada yang seperti ini. Kami sudah buat edaran bahwa gratifikasi dalam bentuk apa pun dilarang,” tegasnya.

Menurut Appi, surat tersebut telah ditarik dan M. Ilyas sudah menyampaikan permintaan maaf. Meski begitu, ia tetap menekankan bahwa ASN harus memahami batasan-batasan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

“Ini pemerintahan, loh. Masa bersurat resmi seperti itu? Kalau THR itu artinya Tena Harapan,” ujar Appi dengan nada menyindir.