KabarMakassar.com — Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengungkapkan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda berusia 24 tahun.
Dimana korban diduga dibunuh dengan cara dicekoki obat aborsi. Ridwan mengatakan bahwa ada dua pelaku yakni MR (26) yang merupakan pacar korban dan seorang wanita berinisial CK (35).
"Hasil penyelidikan kasus ini ada dua pelaku yang telah ditangkap. Mereka adalah sepasang kekasih," katanya saat jumpa pers sebagaimana dikutip pada Rabu (18/10).
AKBP Ridwan menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini bermula saat korban tengah hamil setelah sebelumnya melakukan hubungan seksual dengan MR.
Korban pun hamil 9 minggu, pelaku pun berinisiatif untuk menggugurkan kandungan tersebut.
"Pelaku utama yakni pacar korban mengaku belum siap punya anak. Makanya nekat untuk menggugurkan kandungan pacarnya," ujarnya.
Setelah pelaku CK berhasil menemukan obat, pelaku MR pun beraksi menggugurkan kandungan itu dengan memaksa korban meminum obat tersebut lalu memasukkan paksa obat yang lain ke kemaluan korban.
"Jadi mereka ini melakukan aborsi kepada korban dengan memberikan obat penggugur janin. Obat itu dimasukkan secara paksa melalui diminum dan melalui kemaluan, sehingga korban mengalami sakit,” jelas mantan Wakapolres Bungo itu.
Selain mengamankan kedua pelaku, kata Ridwan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone yang digunakan untuk memesan obat penggugur kandungan dan beberapa catatan obat penggugur kandungan.
"Kita amankan juga satu buku catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaos warna biru, terus bekas muntahan korban. kemudian adanya obat yang kita amankan di TKP,"tandasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah jadi tersangka dengan ancaman pidana sesuai pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 KUHPidana.
Adapun korban yang diketahui kesehariannya sebagai Sales Promotion Girls (SPG) kini telah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Takalar.