KabarMakassar.com — Marbot di salah satu mesjid di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabuapten Gowa, dilaporkan polisi setelah diduga rudapaksa sejumlah anak laki-laki dibawah umur.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan salah satu orang tua korban yang diduga anaknya mendapat perlakuan tak pantas oleh pelaku berinisial IY (32).
“Pelaku ada satu orang, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah anak. Pelaku ditangkap di masjid,” kata Reonald dalam keterangan persnya, Selasa (23/07) kemarin.
Reonald mengungkapkan bahwa bermula ketika pelaku IY meminta izin kepada orang tua korban agar dapat menginap di rumahnya. Selain itu pelaku juga meminta kepada ibu korban untuk tidur bersama korban yang masih berusia 7 tahun.
Setelah menginap, salah satu tetangga korban menceritakan bahwa pelaku juga pernah menginap dirumahnya, dan anaknya mengaku pernah dicabuli oleh pelaku. Sehingga orang tua korban berinisiatif menanyakan hal yang sama dan korban pun mengakui telah dicabuli oleh pelaku.
“Keesokan harinya tetangganya cerita kepada ibu korban bahwa pelaku juga pernah menginap di rumahnya dan anaknya mengaku pernah dicabuli oleh pelaku. Sehingga ibunya bertanya kepada korban dan mengakui ia telah dicabuli oleh pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Reonald membeberkan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap lima orang anak yang berusia sekitar 10 tahun hingga 16 tahun, dengan lokasi yang berbeda-beda.
“Untuk TKP, ada juga di luar Kabupaten Gowa yaitu Kota Makassar, dan tidak menutup kemungkinan masih ada TKP-TKP sedang kita dalami, kumpulkan alat buktinya, kami akan kordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Reonald mengungkapkan bahwa untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang mulai dari Rp5000.
“Kalau motifnya memenuhi kepuasan birahinya, kita akan cek ke psikiater ada kelainan atau tidak. Penanganan psikologi korban kita akan lakukan pendampingan untuk merehabilitasi, semua yang terkait pasti kita libatkan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” tandasnya.