KabarMakassar.com — Pejabat (Pj) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri resmi memberhentikan Kepala Desa Balang Loe Tarowang, Mansur Lama untuk sementara waktu.
Pemberhentian sementara itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pj Bupati Jeneponto.
Imbas pemberhentian ini ditengarai akibat sang Kades terlibat Video Call Sex (VCS) dengan sosok perempuan tanpa busana hingga beredar luas di media sosial WhatsApp, Sabtu (25/11/2023) lalu.
“Siap, begitu yang saya baca, karena kan SK Pj surat tembusan ke camat,” ujar Camat Tarowang, Taufik melalui telepon, Sabtu (13/1).
Ia mengungkapkan, surat tembusan tersebut diterima tepat di hari penerbitan pada Senin (12/1) kemarin.
Didalamnya, Sekretaris Desa (sekdes) setempat akan menjabat sebagai Kades Pelaksana Harian (Plh) menggantikan Mansur.
“(Diganti) Sekretaris Desa, begitu, kalau nda salah Plh namanya” ucapnya.
Kendati demikian, Kades Pelaksana Harian (Plh) terpilih akan menjabat selama dua bulan dan terhitung sejak penerbitan SK.
Mansur pun terancam dipecat dengan cara definitif lantaran dinilai cacat moral.
“60 hari (menjabat) setelah tanggal ditetapkan 12 Januari 2024,” pungkasnya.
Disisi lain, Sang Kades yang sempat melaporkan kejadian yang menimpanya ini ke polisi mengaku diperas.
Hal itu pernah diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar pasca viralnya VCS sang Kades.
Ia mengatakan, rekaman VCS tersebut tersebar lantaran Mansur tak memenuhi keinginan sang pemeran perempuan.
Ia menyebut, Pemeran perempuan yang belum diketahui identitasnya ini memeras sang kades dengan uang senilai Rp 4 juta.
“Dimintai lagi Rp 4 juta, kalau tidak dikirimi dia (perempuan tanpa busana) share itu videonya,” ujar AKP Supriadi Anwar, saat ditemui di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Senin (27/11/2023) sore.
Bahkan, sang kades kerap dimintai uang hingga berulang kali kepada sang kades. Awalnya, meminta uang Rp 500 ribu.
“Sudah menyerahkan uang ini, Rp500 ribu,” ucapnya.
Padahal pemeran dalam adegan ini bukan pelaku utama yang memeras sang kades.
Ia menjelaskan, pemeran dalam video tersebut merupakan sebuah video editan yang kemudian dijadikan modus untuk memancing nafsu birahi Mansur.
“Ada memang gambar telanjang di sana itulah yang ditampilkan seakan-akan perempuan itu, (padahal) bukan,” terangnya.
Meski terlibat dalam adegan tak pantas tersebut, kasat Reskrim menyebut kades hanyalah korban dari ulahnya sendiri.
“Kalau dia yang sebarkan dia (M) yang kena Undang-undang pornografi, tapi kalau dia yang diperas dia korban,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, sang kades melaporkan kasus pemerasan yang dialaminya ke Mapolres Jeneponto, Senin (27/11/2023) sore.