KabarMakassar.com — Kapolres Jeneponto, AKBP Budi Hidayat bersama seluruh jajarannya bakal memotong puluhan sapi kurban pada Perayaan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1445 Hijriah.
“Polres Jeneponto besok bakal menyembelih sebanyak 50 ekor sapi untuk di kurbankan,” ujar Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri. Minggu (16/06).
AKP Bakri menjelaskan pelaksanaan kurban ini merupakan kegiatan tahunan yang sering kali dilakukan oleh Polres Jeneponto bersama seluruh jajarannya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus juga meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT,” jelasnya AKP Bakri.
Rencananya, kata dia, penyembelihan 50 ekor sapi kurban ini akan dilaksanakan di belakang Kantor Mapolres Jeneponto pada Senin (17/6).
Kemudian dari hasil penyembelihan ini nantinya akan didistribusikan ke masing-masing Polsek di jajaran Polres Jeneponto.
Selain akan didistribusikan ke Polsek, pihaknya juga akan mendistribusikan daging sapi kurban ini ke pengurus Masjid Agung Jeneponto dan Kesatuan Yonif 726 Tamalate.
Ia juga mengungkapkan, dalam pelaksanaannya ini, Polres Jeneponto bekerjasama dengan dari Dinas Pertanian dan Peternakan melalui hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter hewan.
Sekedar diketahui, tujuan dari ibadah kurban ini dalam ilmu Fiqh, kurban dikenal dengan istilah udhhiyyah yang berarti hewan yang disembelih dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari idul adha sampai akhir hari tasyriq.
Bahkan dari salah satu hikmah berkurban adalah dapat menjauhkan diri dari sifat-sifat kebinatangan.
Terlebih lagi, kata mantan Kapolsek Kelara ini menyebut hikmah berkurban menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Allah sebagai sarana untuk mendekatkan diri lagi kepada Allah SWT dan mensucikan harta.
Namun ternyata, hikmah kurban bukan hanya untuk mensucikan harta dan mendekatkan diri kepada Allah SWT saja. Sejak tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam di Mekah melangsungkan rangkaian ini di ibadah haji.
Dan salah satu keutamaan berkurban juga dapat menambah amal kebaikan untuk bekal kehidupan di akhirat. Dalam keutamaannya, Allah SWT akan memberikan pahala yang berlipat-lipat bagi setiap umat Muslim yang menggunakan sebagian hartanya untuk berkuban.
Namun dalam berkurban, umat muslim terlebih dahulu harus menjalankan syarat-syarat orang yang diperbolehkan menunaikan kurban sesuai syariat Islam.
1. Beragama Islam.
2. Merdeka atau bukan budak.
3. Mukallaf (orang yang sudah dibebankan perintah dan larangan dalam agama).
4. Balig.
5. Mampu atau memiliki kelebihan harta yang cukup untuk membeli hewan kurban.
Sementara itu, dilansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, ketentuan berkurban orang yang berkurban diwajibkan melakukan niat berkurban saat menyembelih.
Dengan ketentuan bagi orang yang berkurban diperbolehkan menyerahkan niatnya kepada orang Islam yang telah berkategori tamyiz, baik dalam status wakil atau bukan.
Adapun orang yang berkurban dibagi menjadi dua jenis, yakni, kurban karena nazar dan kurban sunah (bukan karena nazar).
Berikut ketentuan umum bagi orang yang hendak berkurban.
Bagi laki-laki, hewan kurban sunah disembelih sendiri karena itba’ (mengikuti anjuran Nabi).Bagi perempuan, sunah untuk diwakilkan dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan wakilnya. Sementara ada ketentuan yang juga harus dipenuhi orang yang berkurban bukan karena nazar.
Sedangkan ketentuan bagi orang yang kurban tidak nazar (sunah). Sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyahnya maka diperbolehkan baginya memberi makan (ith’am) pada orang kaya yang Islam.
Wajib juga baginya menyedekahkan daging kurban yang paling afdal adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk ke sunahan.
Apabila orang yang berkurban mengumpulkannya untuk dimakan, sedekah, dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunnahkan baginya agar tidak memakan atas sepertiga bagian tersebut dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.
Menyedekahkan kulit hewan kurban atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak. Tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.
Dalam berkurban orang-orang muslim juga harus memperhatikan niatnya disaat akan menyembelih sapi hewan kurban maupun kambing, onta atau pun hewan ternak domba dengan niat
“Nawaitu al-udhiyyah al-muakkadah ‘an nafsi li-llahi ta’ala. Artinya apabila di artikan dalam bahasa Indonesia, “Saya berniat berkurban sunah atas diri saya karena Allah Ta’ala,”