KabarMakassar.com — Pihak kepolisian menyelidiki kasus pengrusakan kawasan hutan mangrove di kawasan pesisir, Kabupaten Maros. Kawasan tersebut diduga telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
“Penyidik telah meminta keterangan dari ahli lingkungan hidup. Untuk terlapor berinisial AM,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, Sabtu (25/01).
Aditya menerangkan bahwa kasus tersebut diselidiki setelah adanya laporan dari warga terkait dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan mangrove seluas 6 hektar di Desa Kuricaddi, Maros.
Kata Aditya, terlapor diduga membabat habis pohon mangrove jenis api-api dengan menggunakan alat pemotong mesin.
“Berdasarkan perhitungan kerusakan lingkungan ditemukan kurang lebih 6 hektar yang telah dilakukan pengurus akan sehingga menjadi lahan terbuka,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan terlapor, kawasan hutan mangrove tersebut dirusak untuk dijadikan sebagai lokasi tambak ikan. Bahkan, terlapor telah memiliki SHM atas lahan tersebut.
“Yang bersangkutan ingin membuat tambak ikan. Setelah kami kumpulkan informasi, lahan tersebut merupakan sertifikat hak milik dari terlapor,” jelasnya.
Aditya menerangkan bahwa saat ini penyidik tengah menyelidiki terkait asal usul penerbitan SHM atas nama terlapor di atas lahan hutan mangrove. Sebab kata dia, hutan Magrove tersebut sudah ada sejak lama.
“Sementara ini kami masih mendalami bagaimana peristiwa penerbitan hak milik di atas tanaman mangrove. Diketahui bahwa tanaman mangrove ini sudah ada sejak lama, sebelum SHM ini ada. Jadi tidak mungkin mangrove dikelolah secara garapan yang mana tanaman itu diketahui, tanaman yang dilindungi,” pungkasnya.