kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Hukum Salat Tarawih Tapi Belum Lakukan Salat Isya

Hukum Salat Tarawih Tapi Belum Lakukan Salat Isya
(Foto : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Hukum salat tarawih adalah salat sunnah, yang dilakukan pada saat bulan suci ramadan dan dilakukan setelah salat isya. Sedangkan, salay isya adalah hukumnya wajib bagi seorang muslim.

Tak jarang ada orang yang datang terlambat untuk melakukan salat isya. Lalu, bagaimana hukumnya jika melakukan salat tarwih, tapi belum melakukan salat isya, berikut penjelasannya.

Pemprov Sulsel

Merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, sebagaimana yang dikutip dari laman NU Online, menjelaskan bahwa pelaksanaan salat tarwih dimulai dari masuknya salat isya, hingga terbitnya fajar. Namun, perlu dicatat bahwa salat tarwih hanya dapat dilakukan bila telah melaksanakan salat isya.

“Meskipun sudah masuk waktu isya, akan tetapi bila orang belum menunaikan salat isya, maka hukum Tarwih yang dilakukan tidak sah. Adapun orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum shalatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi shalat sunah mutlak (bukan shalat tarawih),” tulis Alumni Ma’had Aly Lirboyo Kediri dan pegiat literasi pesantren, Ustaz A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, mengutip NU Online, Senin (25/3).

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari (w 987 H) dalam kitab Fathul Mu’in, sebagai berikut:

‎وَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ لَمْ يَجُزْ قَضَاؤُهَا قَبْلَ الْعِشَاءِ كَالْرَّوَاتِبِ الْبَعْدِيَّةِ خِلاَفًا لِمَا رَجَّحَهُ بَعْضُهُمْ وَلَوْ بَانَ بُطْلاَنَ عِشَائِهِ بَعْدَ فِعْلِ الْوِتْرِ أَوِ الْتَّرَاوِيْحِ وَقَعَ نَفْلاً مُطْلَقًا

Artinya: “Apabila telah keluar dari waktunya salat witir (atau tarwih), maka tidak diperkenankan untuk mengqadhanya sebelum melakukan salat isya sebagaimana salat sunah rawatib ba’diyah”

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila melakukan salat tarwih, tapi belum melakukan salat isya, maka salat tarwih yang didirikan tersebut tidak sah, sebab salat tarwih dilakukan pada saat setelah melakukan salat isya. Namun, jika tidak mengetahui hukum tersebut, maka salatnya akan sah, tapi berubah status salat sunah mutlak (bukan salat tarwih).

Sebagaimana yang dijelaskan Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid I, halaman 161), seperti yang dikutip dari laman NU Online, menjelaskan bahwa beda halnya dengan pendapat yang diunggulkan oleh sebagian ulama. Jika salat isya yang ia lakukan batal setelah melakukan salat witir atau tarwih, maka salat witir atau tarwih menjadi salat sunah mutlak.