kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Honorer Lulus CPNS dan PPPK Diminta Tetap Digaji hingga Pengangkatan

Honorer Lulus CPNS dan PPPK Diminta Tetap Digaji hingga Pengangkatan
Aksi ujuk rasa CPNS dan PPPK 2024 di DPRD Makassar (Dok : Ist).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); <!--banner 120x600-->
banner 468x60

KabarMakassar.com — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, meminta kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk tetap membayarkan gaji tenaga honorer yang telah lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dan 2025.

Pembayaran gaji tersebut harus dilakukan hingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi tahap II PPPK.

Pemprov Sulsel

Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra Banong dalam konferensi pers di Kantor DPR RI pada Rabu (19/03) sebagai respons terhadap keputusan pemerintah yang mempercepat proses pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025.

“Kami meminta pemda dan kementerian lembaga agar ngga menghilangkan hak-hak honorer yang telah lulus CPNS maupun PPPK,” ujar Bahtra Banong, dikutip Jumat (21/03).

Menurut legislator asal Sulawesi Tenggara itu, pembayaran gaji tersebut sangat penting bagi tenaga honorer yang telah lulus CPNS dan PPPK untuk membantu mereka dalam mengurus proses pengangkatan.

“Terutama honorer yang CPPPK, kan mereka paling lambat diangkat Oktober 2025, sehingga gaji itu akan sangat dibutuhkan bagi mereka dalam fase menunggu dan mengurus pengangkatan mereka hingga paling lambat Oktober 2025,” tambahnya.

Sejalan dengan usulan DPR, Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Lukman Irwan menilai, dampak ekonomi yang dialami para CPNS dan PPPK ini tidak bisa dianggap sepele.

Sebab, kata dia, mereka tetap memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, sementara penghasilan yang diharapkan belum bisa diperoleh karena status mereka yang masih menggantung.

“Ini yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan. Bagaimana agar dampak ekonomi bagi mereka bisa diminimalkan hingga pengangkatan dilakukan?” ujarnya.

Andi Lukman menegaskan bahwa pemerintah harus segera mencari solusi agar para CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus tidak mengalami kesulitan ekonomi sampai mereka resmi diangkat.

“Bagaimana mengantisipasi mereka yang sudah lulus tidak memiliki pendapatan sampai pengangkatan jika memang nanti akan diangkat pada Oktober mendatang? Harus ada solusi yang diberikan,” katanya.

Disisi lain, mereka kini harus menghadapi kenyataan bahwa mereka belum memiliki pekerjaan dan penghasilan. Sebab, mereka yang sudah mengambil keputusan besar, seperti mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya, karena yakin akan segera diangkat sebagai ASN.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun YouTube resmi Kemenpan RB, menyampaikan bahwa keputusan ini telah melalui analisis, simulasi, dan formulasi lebih lanjut untuk mencari solusi yang memungkinkan percepatan proses pengangkatan CASN dengan tetap melindungi hak-hak mereka.

“Setelah melakukan analisis, simulasi, dan mencoba memformulasikan lebih lanjut dalam rangka mencari solusi dan memungkinkan percepatan proses CASN, dengan tetap melindungi hak-hak CASN, Presiden telah mengambil keputusan dan telah menyetujui percepatan ini,” ujar Prasetyo Hadi, dikutip Senin (17/03).

Dalam keputusan ini, pengangkatan CASN dipercepat dengan target penyelesaian yang telah ditetapkan. Untuk CPNS, pengangkatan harus diselesaikan paling lambat Juni 2025.

Sementara itu, bagi PPPK, seluruh pengangkatan harus diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Presiden juga menginstruksikan agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyesuaikan pelaksanaan pengangkatan berdasarkan kesiapan masing-masing instansi.

“Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta instansi terkait,” tegasnya.

Selain itu, Presiden meminta setiap instansi untuk melakukan analisis dan simulasi guna memastikan kesiapan mereka dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, pengangkatan CASN diharapkan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tanpa mengalami hambatan administratif maupun teknis.

Adapun beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam proses pengangkatan CASN, antara lain:

  • Seleksi dan Kelulusan – Instansi harus telah melakukan seleksi terhadap peserta yang mendaftar dan memastikan bahwa mereka yang dinyatakan lulus benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
  • Persetujuan Teknis CPNS – Bagi CPNS, instansi terkait harus mendapatkan persetujuan teknis serta penetapan Nomor Induk
  • Pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    Pernyataan Kesediaan – Peserta yang diangkat sebagai CASN harus membuat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi setelah pengangkatan dilakukan.
  • Penetapan Keputusan Pengangkatan – Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi harus menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN agar proses administrasi dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Kesiapan Anggaran – Instansi terkait harus telah menyiapkan anggaran yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Menteri PANRB dan Surat BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025, proses pengangkatan CPNS formasi tahun 2024 akan berlangsung sebagai berikut:

  • Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan: 1 Oktober 2025
  • Batas Akhir Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 30 Juni 2025
  • Batas Akhir Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS: 1 September 2025
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): Diterbitkan pada 1 Oktober 2025

Sementara, bagi peserta seleksi PPPK yang telah lulus dan mengisi formasi yang tersedia, jadwal pengangkatan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan: 1 Maret 2026
  • Batas Akhir Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 30 November 2025
  • Batas Akhir Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan: 1 Februari 2026
harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id