KabarMakassar.com — Kasus pencurian hewan ternak yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Kabupaten Gowa mulai dari ternak ayam, kambing, hingga sapi, akhirnya terungkap setelah salah satu pelaku berinisial Halim Daeng Ngawing (49), warga Dusun Malaginna, Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, berhasil diringkus oleh tim Buser Polsek Manuju dibantu oleh Tim Resmob Polres Gowa pada Minggu (29/09).
Pelaku beraksi di malam hari ketika pemilik hewan tertidur lelap. Pelaku bersama dua rekannya mencuri hewan ternak yang berada di dalam kandang. Halim Daeng Ngawing, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan, dikenal sebagai pelaku spesialis pencurian hewan ternak.
Saat penangkapan dilakukan, pelaku sedang berada di rumahnya sendiri, tertidur lelap. Namun, ketika polisi mencoba memborgolnya, Halim Daeng Ngawing melawan dan melarikan diri melalui jendela, berlari menuju sawah milik tetangganya. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, tetapi pelaku tetap berusaha kabur.
Kanit Reskrim Polsek Manuju, Aiptu Amri Jaya, menjelaskan bahwa karena pelaku tidak menghentikan larinya meski telah diberi peringatan, polisi akhirnya menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya.
“Pelaku berusaha kabur dan melawan saat hendak diborgol. Kami telah memberikan tembakan peringatan, tetapi pelaku tidak berhenti. Karena itu, kami lumpuhkan dengan tembakan di kakinya,” ujar Aiptu Amri Jaya.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Gowa untuk mendapatkan perawatan medis atas luka tembak di kaki sebelah kirinya sebelum dibawa ke sel tahanan Polres Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar Nambung, membenarkan bahwa Halim Daeng Ngawing merupakan residivis kasus pencurian ternak dan juga pernah terlibat dalam kasus narkoba di wilayah hukum Takalar. Ia menjadi pelaku kedua yang ditangkap setelah sebelumnya salah satu rekannya juga telah ditahan di wilayah Gowa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan panjang pencurian ternak di wilayah Gowa dan sekitarnya. Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di malam hari, guna mencegah terjadinya pencurian serupa.