KabarMakassar.com — Harga Bawang Putih yang Menjulang terus menjadi atensi bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), khususnya dalam mencari tahu apa penyebab kenaikannya.
Beberapa hal telah dilakukan, mulai dari sidak pasar hingga melakukan kajian khusus berupa diskusi kelompok.
Dalam diskusi tersebut, terungkap ketergantungan pada impor dari negara tertentu, faktor cuaca, dan jadwal impor yang tidak sesuai menjadi penyebab utama tingginya harga bawang putih. KPPU telah melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bawang putih di pasar secara nasional, dengan pengecekan langsung di tujuh wilayah kerja.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) masih berdasarkan data dari Bapanas tahun 2019.
“Kami mengumpulkan pihak-pihak terkait guna meningkatkan transparansi publik dan menentukan kebijakan internal KPPU atas persoalan ini,” ujar Asa.
Sisi lain, faktor cuaca menjadi tantangan utama terkait impor bawang putih. Saat ini, 95% kebutuhan bawang putih nasional dipenuhi melalui impor, dengan realisasi impor sebesar 127.542 ton hingga Februari 2023. Distribusi impor dilakukan di 16 wilayah Indonesia melalui pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar.
Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, menambahkan cuaca hujan di Tiongkok menurunkan kualitas bawang putih yang diimpor ke Indonesia, yang menyebabkan harga naik.
“Izin impor dari akhir 2023 masih berlaku hingga April 2024, namun setelah itu harga naik karena kualitas bawang putih yang menurun,” kata Eugenia.
Ia menyebut, HET bawang putih yang ditetapkan Bapanas adalah Rp32.000 per kg, namun tidak dijelaskan tingkat mana yang dimaksud, baik di tingkat distributor, agen, atau penjual eceran.
“KPPU menyarankan agar Bapanas menetapkan harga per wilayah untuk mencegah potensi kartel, kita juga akan menganalisis kemungkinan adanya pelanggaran persaingan usaha terkait impor bawang putih yang mayoritas berasal dari Tiongkok,” lanjutnya.
Diketahui, pada 2019, KPPU telah memberikan saran kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk menyederhanakan prosedur impor bawang putih konsumsi demi mengurangi potensi kelangkaan pasokan dan penguasaan pasar oleh sekelompok pelaku usaha.
KPPU juga menyarankan penerapan mekanisme pungutan/tarif bagi importir untuk mendukung program swasembada bawang putih nasional. Kebijakan tersebut dianggap sebagai alternatif atau pelengkap kebijakan wajib tanam yang diberlakukan pemerintah.