kabarbursa.com
kabarbursa.com

Gugatan Hasil Pilkada di Sulsel ke MK Terus Bertambah

Gugatan Hasil Pilkada di Sulsel ke MK Terus Bertambah
Ilustrasi (Dok: KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini bertambah menjadi 11 paslon termasuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

“Pasca penutupan registrasi sengketa Pilkada. Sekarang sudah 11 daerah dari Sulsel ajukan gugatan MK,” kata komisioner KPU Sulsel, Upi Hastuti, Kamis (12/12).

Pemprov Sulsel

Upi menerangkan bahwa gugatan sengketa Pilkada tersebut, telah didaftarkan ke MK masing-masing diantaranya paslon Pilgub, Pilwalkot dan Pilbup.

“Untuk calon gubernur ada satu paslon ajukan gugatan, kalau calon wali kota itu ada tiga yakni, Makassar, Palopo dan Parepare. Sementara untuk calon bupati ada tujuh daerah yakni, Jeneponto, Selayar, Takalar, Pangkep, Pinrang, Toraja Utara dan Bulukumba,” sebutnya.

Dalam menghadapi gugatan sengketa Pilkada ini, kata Upi pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten kota untuk mengidentifikasi kembali masalah-masalah krusial yang terjadi pada saat pemungutan suara.

“Juga kami menghimpun sejumlah data dan dokumen yang nanti akan menjadi alat bukti pada obyek sengketa yang ada,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak sembilan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengajukan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk menghadapi gugatan kami sudah menggelar rakor persiapan gugatan sengketa pemilihan bersama KPU kabupaten/kota,” kata Koordinator Divisi Hukum, KPU Sulsel, Upi Hastati, Selasa (10/12).

Upi mengatakan bahwa rapat koordinasi yang dilakukan KPU Sulsel bersama KPU kabupaten kota untuk mengidentifikasi kembali masalah-masalah krusial yang terjadi pada saat pemungutan suara.

“Juga kami menghimpun sejumlah data dan dokumen yang nanti akan menjadi alat bukti pada obyek sengketa yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada tahun ini, selama tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pilkada serentak.

“Terkait dengan gugatan itu yang kami tunggu. Tetap kami menunggu tiga hari ke depan apakah ada gugatan masuk seperti apa,” katanya.

Berikut daftar calon kepala daerah di Sulsel mengajukan gugatan sengketa Pilkada serentak di MK.

1. Pilkada Kota Parepare diajukan tim hukum paslon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan- Rahmat Sjamsu Alam dengan kuasa hukumnya Imran Eka Saputra dkk sesuai lampiran e-AP3 nomor 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024 pada 4 Desember 2024.
2. Pilkada Kabupaten Toraja Utara diajukan tim hukum paslon nomor urut 01 Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok dengan kuasa hukum pemohonnya Mohd Hasrul Bin Sirajuddin sesuai lampiran surat nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 5 Desember 2024.
3. Pilkada Kabupaten Bulukumba diajukan paslon nomor urut 1 Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria Yulianto dengan kuasa hukum pemohon yakni Kurniadi Nur dkk sesuai lampiran surat nomor e-AP3/53/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 5 Desember 2024.
4. Pilkada Kabupaten Takalar diajukan paslon nomor urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim melalui tim kuasa hukumnya Ahmad Hafizu dkk, sesuai lampiran surat nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 6 Desember 2024.
5. Pilkada Pangkep paslon nomor urut 2 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024. kuasa hukum Andi Surya Citra Lestari dkk.
6. Pilkada Pinrang paslon bupati dan wakil bupat nomor urut 1 Jaya Baramuli-Abdillah Natsir. Permohonan sengketa tercatat dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
7. Pikada Kepulauan Selayar nomor urut 2 Ady Ansar-M. Suwadi kuasa hukum kepada Abdul Azis, nomor akta 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024
8. Pilkada Wali Kota dan Wakil WaliKota Palopo nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
9. Pilkada Kota Makassar diajukan tim hukum paslon nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 220/ΡΑΝ.ΜK/e- AP3/12/2024