kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Gelar Rakor, KPU Jeneponto Sampaikan Sejumlah Point Persyaratan Pencalonan Cakada 2024

Gelar Rakor, KPU Jeneponto Sampaikan Sejumlah Point Persyaratan Pencalonan Cakada 2024
Ketua KPU Jeneponto, Asmin. S didampingi para Komisioner KPU, bersama Komisioner Bawaslu, Kabag Ops Polres Jeneponto, Kompol Abd. Halim saat memimpin Rakor PKPU 8 (Dok : Ullah KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.

Pertemuan yang menghadirkan para peserta dari LO Cabup, pimpinan Parpol, Bawaslu, awak media perwakilan dari unsur Pemkab Jeneponto, TNI, Polri tersebut dilaksankan Cafe Dalle, Jl. Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Minggu (18/08) sore.

Pemprov Sulsel

Dalam arahannya, Ketua KPU Jeneponto, Asming menyampaikan rapat koordinasi bertujuan untuk menyamakan bentuk persepsi dalam proses persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.

“Semua ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi, mendemonstrasikan PKPU 8, memberikan pemahaman kepada kita semua berkaitan dengan regulasi yang mengatur tentang pencalonan,” jelasnya.

Disisi lain, kami juga telah mendistribusikan PKPU 8 kepada seluruh Ketua Parpol dan stakeholder di Pemkab Jeneponto dalam rangka menyampaikan semua regulasi yang berkaitan dengan tahapan pencalonan.

Asming juga sekaligus mengingatkan agar Divisi lainnya tetap mengupas tuntas isi tentang PKPU Nomor 8.

“Saya juga tak henti-hentinya selalu mengingatkan Koordinator Divisi Teknis dan begitupun Komisioner Divisi yang lain untuk membedah dan membahas tuntas dengan PKPU 8 tentang tahapan pencalonan,” kata Asming.

Hal ini diingatkan agar pada saat pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus tidak ada lagi yang tidak mengetahui persyaratan yang dibutuhkan oleh para calon bupati dan wakil bupati.

Termasuk kata dia, dokumen apa saja yang dibutuhkan harus dilengkapi para calon yang kemudian mendaftar. Lebih lanjut, memasuki tahapan penelitian administrasi dan tahapan perbaikan administrasi.

“Pasca tanggal 27-29, kita akan memasuki tahapan penelitian administrasi dan lanjut tahapan perbaikan. Penelitian administrasi calon 27 Agustus sampai 21 September menjelang 22 September sebagai waktu untuk menetapkan calon,” pungkasnya.

Adapun dalam PKPU itu menyatakan, dokumen persyaratan yang harus dilengkapi para calon Bupati dan Wakil Bupati adalah.

  1. Keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat tentang Kepengurusan Parpol tingkat pusat;
  2. Keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Parpol tentang kepengurusan Parpol tingkat kabupaten/kota;
  3. Surat pencalonan dan kesepakatan Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah.
  4. Keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon.

Selain itu, para peserta calon Bupati dan wakil Bupati juga wajib menyertakan persyaratan dibawah ini.

  1. Surat pernyataan calon;
  2. Surat keterangan hasil pemeriksaan jasmani;
  3. Surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba;
  4. Surat keterangan hasil pemeriksaan rohani;
  5. Surat keterangan tidak pernah dipidana;
  6. Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya;
  7. Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela (SKCK);
  8. Surat keterangan tidak punya tanggungan utang secara hukum yang merugikan keuangan negara;
  9. Surat keterangan tidak pailit dari PN niaga;
  10. Surat tanda terima LHKPN dari KPK;
    a pribadi dan/atau badan
  11. Fotokopi ijazah terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir;
  12. Fotokopi ijazah perguruan tinggi untuk pencantuman gelar akademik yang dilegalisir;
  13. Fotokopi NPWP pribadi.
  14. Fotokopi tanda terima penyampaian SPT PPH wajib pajak pribadi selama 5 tahun terakhir dari KPP Pratama;
  15. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai Anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan;
  16. Surat pengunduran diri (berhenti) dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  17. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Pejabat pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milk Daerah sejak ditetapkan pasangan calon;
  18. Surat keterangan tidak punya tunggakan pajak di KPP Pratama;
  19. Fotokopi KTP elektronik;
  20. Daftar riwayat hidup (CV) model BB.Riwayat Hidup Calon KWK yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris;
  21. Pas foto terbaru;
  22. Naskah visi, misi, & program sesuai RPJPD 2025-2045;
PDAM Makassar