KabarMakassar.com — Sejumlah proyek strategis pembangunan infrastruktur layanan kesehatan yang ditangani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto menuai sorotan.
Sorotan muncul setelah sejumlah proyek layanan kesehatan dinilai mangkrak dari ambang batas perjanjian kerja di akhir tahun.
Namun realitanya, proyek ini ternyata hingga kini belum bisa dirampungkan oleh masing-masing kontraktor.
“Semestinya semua pekerjaan sudah dituntaskan oleh kontraktor di akhir bulan 12, akan tetapi jeda waktunya ternyata sudah lewat dan nyebrang di awal tahun 2025,” ucap Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia (GAPJKI) Jeneponto, Isnad Ibrahim, Senin (06/01).
Dengan adanya keterlambatan itu, Isnaad Ibrahim kemudian menyoroti keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto yang telah memberikan kepercayaan lebih kepada jasa konstruktor luar daerah Jeneponto.
Alasannya pada kala itu, PPK Dinkes Jeneponto memilih Jasa konstruktor luar karena dinilai akan menyelesaikan proyek tersebut dengan tepat waktu dibandingkan dengan jasa kontraktor lokal.
“Seharusnya kan selesai kontrak ini desember sementara PPK pada saat itu kenapa dialihkan menjadi tender e-katalog karena untuk menjaga keterlambatan. Tapi hasilnya juga mengalami keterlambatan. Jadi kami menduga hanya menghindari pengusaha lokal,” terangnya.
Padahal jika merujuk risalah pertemuan Presiden Republik Indonesia dengan para Bupati Wilayah Papua dan Sulawesi, pada 29 Januari 2014 lalu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dibahas pokok penyampaian isu-isu strategis di wilayah Papua dan Sulawesi.
Kala itu, Presiden RI telah memerintahkan, agar pengerjaan proyek dilakukan oleh kontraktor daerah, agar uang dapat beredar di daerahnya masing-masing.
“Tugas Pemerintah daerah (Bupati dan Wali Kota) selanjutnya adalah menyediakan kontraktor-kontraktor Lokal yang memiliki Kualitas dan Kualifikasi yang baik,” jelasnya.
Meski sudah mendapatkan instruksi dari Bapak Presiden, namun risalah tersebut tak dijalankan sebagaimana mestinya oleh PPK. Malah permintaan Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri tak digubris.
Tak pelak, Isnaad langsung melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Meski pun sudah dilaporkan, Kejari Jeneponto hingga kini belum merespon.
Dengan munculnya masalah pelik ini, PPK diminta agar segera memberlakukan denda, agar proyek seperti pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinkes Jeneponto dengan sejumlah Puskesmas di beberapa Kecamatan segera dituntaskan tepat waktu.
Selain itu, Isnaad juga meminta Kejaksaan agar segera turun tangan melakukan pengecekan dan pengawasan proyek strategis tersebut.
“Setau saya Dendanya kurang lebih perseribu perhari dari nilai kontrak, atau misalnya saja seperti anggaran 12 milyar seperti Labkesda itu dianggap 9 juta denda perhari,” bebernya.