KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Enrenkang Sulawesi Selatan belum membayarkan gaji atau honor kepada tenaga ahli keagamaan. Dimana gaji mereka menunggak sejak September 2023 hingga Januari 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Kabag Kesra Pemkab Enrekang Agus Sallangan saat dikonfirmasi KabarMakassar.com.
“Belum terbayar bulan September – Desember 2023. Januari Pebruari 2024 , sedang proses pencairan,”ujar Agus Sallangan, Rabu (7/2).
Ia menegaskan bahwa saat ini gaji Tenaga Ahli Keagamaan itu akan direalisasikan oleh Dinas Keuangan Pemkab Enrekang. Dimana menurutnya sejauh ini proses berkas administrasi sudah dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan.
“Kalau berkas pengajuan pencairan sudah kami lengkapi. Sekarang bagian keuangan yang memproses pembayarannya pak,”ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 119 orang yang memiliki SK Bupati sebagian Tenaga Ahli Keagamaan. Dimana keberadaan tenaga ahli tersebut sejak kepemimpinan mantan Bupati Enrekang Muslimin Bando
Untuk gaji atau honor yang ditetapkan Pemkab melalui APBD Enrekang bervariasi yakni mereka yang ijazah S1 sebenyak Rp2.250,000, S2 Rp2.500,000 dan S3 Rp2.750,000.
Diketahui tugas mereka melakukan pendidikan ilmu agama islam kepada masyarakat Enrekang. Kegiatan rutinitas keagamaan dilakukan di setiap masjid pedesaan.
Sementara salah satu tenaga ahli keagamaan inisial RI menyatakan sangat menyayangkan Pemkab Enrekang terkait realisasi hak seorang tenaga ahli tersebut.
“kabarnya seperti itu. Dan sudah barang tentu dibayarkan sesuai kesepakatan. Jadi dari kabar yang kami dapat dari kabag kesra, gaji akan 1 bulan dulu untuk bulan januari 2024. sedangkan empat bulan sebelumnya tahun 2023 akan cair setelah dirapatkan di provinsi Sulsel,”ucap RI kepada kabarmakassar.com, Jumat (9/3).
“Namun sampai sekarang mau berjalan 6 bulan kalo tidak salah belum juga ada informasi. Padahal kesra sudah mengajukan ke Keuangan daerah, itu yang saya tahu,”jelasnya.