KabarMakassar.com — Tahapan pemeriksaan Administrasi bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto di Pilkada serentak 2024 tengah memasuki tahap perbaikan.
Dalam proses perbaikan administrasi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto mencatat ada beberapa kekurangan yang harus diperbaiki para paslon, yakni belum adanya tanda terima Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) dari anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, ada pula perbedaan nama di Ijazah dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), foto copy ijazah yang belum dilegalisir. Termasuk ada kesalahan pengimputan di sistem aplikasi Silom.
Dengan adanya kekurangan tersebut, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto, Arifandi menyebut terlebih dahulu akan fokus dengan proses keabsahan ijazah masing-masing Paslon dalam proses perbaikan administrasi.
“KPU akan melakukan klarifikasi secara faktual di sekolah-sekolah dan atau perguruan tinggi bakal paslon masing-masing untuk memastikan jenjang pendidikan sesuai dengan dokumen Ijazah yang dimasukan dalam syarat calon Kepala Daerah,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto, Arifandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Sabtu (7/9).
Rencananya, jadwal klarifikasi faktual tersebut akan dimulai pada tanggal 9 sampai akhir batas penelitian perbaikan administrasi Paslon.
Nantinya kata dia, proses klarifikasi tersebut akan dibagi berdasarkan tim, mulai pimpinan maupun staff umum akan ikut melakukan klarifikasi.
Dalam proses klarifikasi tersebut, pihaknya akan mendatangi instansi berwenang dengan tujuan memastikan keabsahan dokumen syarat Calon.
” Rencananya kita akan bagi tim, dan kita akan datangi masing-masing sekolah para paslon. Baik itu, Universitas atau Kemendikbud dan Dikti,” sebut Arifandi.
Selain proses klarifikasi Ijazah terakhir, pihaknya juga saat ini tengah menunggu proses tanda terima Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) sesuai dengan batas akhir jadwal perbaikan administrasi dokumen syarat Calon