KabarMakassar.com — Perselisihan soal daftar hadir pemilu terkait rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulsel masih menjadi polemik.
Hingga kini, logistik Pemilu yang telah dipindahkan ke gudang logistik KPU Jeneponto, terus menjadi salah satu catatan serius.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, Mardiana Rusli, angkat bicara.
Dia menegaskan, kekeliruan itu seharusnya tidak terjadi dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Jeneponto.
Dia pun sangat menyayangkan sikap KPU Jeneponto yang tetap enggan menahan atau memilih untuk tidak transparan terkait dokumen data daftar hadir pemilih.
“Harusnya kekeliruan ini tidak perlu terjadi, yang dilakukan adalah butuh pembuktian (kesesuaian data) saja untuk mereka (yang merasa ada kekeliruan),” papar Mardiana.
Lebih jauh kata Dia, KPU Jeneponto semestinya harus merespon segala bentuk kejanggalan atau data yang tidak sesuai dengan yang diprotes oleh saksi. Apabila KPU merasa datanya benar dan tak ada yang keliru, semestinya menanggapi hal itu.
Apalagi, situasi kini semakin panas, karena massa yang datang di kantor Kecamatan itu terus meminta daftar hadir dibuka.
“Nah bagaimana seharusnya PPK, itu mampu mengendalikan situasi, kalau diyakini sesuai dokumen (KPU) ini benar, yah harusnya mampu dipaparkan secara terbuka” tandas Mardiana.
Diberitakan sebelumnya, kisruh keterbukaan informasi terkait daftar hadir pemilih di TPS 02 Kecamatan Kelara akhirnya dijawab Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Daftar hadir pemilih itu, diminta massa pada saat rekapitulasi oleh seorang saksi dari paslon yang dirugikan, agar dibuka secara transparan.
Saksi meminta PPK membuka dokumen itu, lantaran adanya temuan 118 daftar hadir, diduga dimanipulasi.
Sebagaimana diketahui, anggota KPPS bernama Ilham telah mengakui perbuatannya, seperti pada video yang beredar.
“Harusnya memang karena ada peristiwa yang terjadi sebelumnya yah, sehingga memang semua pihak untuk terbuka, baik secara data, maupun terbuka merespon setiap gugatan saksi atau orang yang merasa keberatan,” terang Mardiana Rusli.
Mardiana menegaskan, keterbukaan informasi itu tetap pada prinsip pengisian form keberatan setiap saksi, atau orang yang merasa dirugikan.
Apabila ada kejanggalan dan pelanggaran atau yang dianggap keliru, itu bisa direspon oleh semua pihak.
“Semua dituangkan dalam form keberatan saksi. Misalnya juga, soal data hak akses. Pertanyaannya, apakah saksi tidak mendapatkan dokumen daftar hadir di TPS?, Kalau tidak, biasanya dipertanyakan dalam rekap berjenjang di atasnya. Nah itu, kita juga belum tahu, sejauh mana apakah mereka memiliki dokumen, apa tidak?,” jelas Mardiana.
Diketahui, proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Kelara sempat ribut. Proses rekapitulasi terhenti sementara waktu. Karena massa terus berdatangan melakukan protes.
Hingga malam pada Minggu (1/12/24), seluruh logistik pemilu dipindahkan.
Logistik pemilu dipindahkan ke gudang logistik KPU Jeneponto, di Jl Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.