kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dukcapil Bulukumba Tetap Buka Pelayanan KTP Sampai Hari Pencoblosan

Dukcapil Bulukumba Tetap Buka Pelayanan KTP Sampai Hari Pencoblosan
Kepala Disdukcapil Bulukumba, Dedi Rahmad.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tetap membuka pelayanan bagi warga di hari libur, 8-11 Februari 2024. Pelayanan ini, merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Hari ini sampai 11 Februari 2024 libur panjang, namun kita tetap buka pelayanan adminduk. Bahkan 14 Februari 2024 nanti, pelayanan tetap kita buka,” kata Kepala Disdukcapil Bulukumba, Dedi Rahmad.

Pemprov Sulsel

Ia menjelaskan bahwa pelayanan hari libur panjang ini, serentak di seluruh Indonesia jelang pemilu. Pelayanan yang dibuka yaitu perekaman, pencetakan KTP dan pendaftaran KTP Digital.

“Pelayanan tetap kita buka pukul 08.00 sampai 12.00 Wita. Untuk pencetakan KTP hanya pemilih pemula,” katanya.

Olehnya, Dukcapil Bulukumba akan tetap memaksimalkan pelayanan KTP tersebut.

Lebih lanjut Dedi mengatakan jelang pemilu 2024 ini, layanan adminduk paling prioritas adalah perekaman KTP-El. Sebab KTP-El ini, akan digunakan oleh masyarakat pada pemilu saat pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.

Menurutnya saat ini, ada tiga tempat perekaman KTP-El di Kabupaten Bulukumba. Hanya saja, baru satu tempat untuk pencetakannya.

“Perekaman bisa di MPP (Mal Pelayanan Publik), Kantor Camat Bulukumpa dan Kantor Camat Kindang. Namun cetaknya tetap di MPP,” katanya.

Dedi lebih juga mengimbau agar masyarakat yang ingin mengurus adminduk untuk segera mendatangi pos-pos pelayanan Dukcapil. Terutama bagi yang ingin perekaman.

“KTP-El salah satu yang harus dimiliki dalam menyukseskan pemilu” jelasnya.

Sekadar diketahui, Kemendagri menerbitkan surat Layanan Dukcapil pada Hari Libur dan Pelaksanaan Pemilu 2024 Nomor 400.8.1.2/1615/Dukcapil yang ditujukan kepada Kepala Dinas/Biro Dukcapil Provinsi dan Kadis Dukscapil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Disdukcapil Provinsi, Kabupaten dan Kota wajib membuka layanan kependudukan pada hari libur, terhitung mulai 8 hingga 11 Februari 2024, dan hari H Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.