KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel akhirnya memutuskan hasil persidangan dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 lalu.
Bawaslu Sulsel memutuskan dalam persidangan yang dilaksanakan pada Kamis (28/3) lalu.
Dalam persidangan itu di putuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba dan Bone tidak terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024.
“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, Sabtu (30/3).
Persidangan yang dilakukan Bawaslu Sulsel berdasarkan pengaduan terkait dugaan kesalahan prosedur dalam pembetulan di tingkat rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Bulukumba dan Bone.
Bawaslu Sulsel menyimpulkan bahwa pelapor tidak mampu menunjukkan atau menjelaskan bagaimana dan seperti apa penggelembungan suara pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum ditingkat Kabupaten.
“Pelapor hanya mengemukakan hal-hal yang berkaitan dengan selisih dengan menyandingkan data rekap C hasil tidak disertai dengan penjelasan,” ungkapnya.
Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan.
“Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum,” ujarnya.
Diketahui Golkar Sulsel melaporkan dugaan kecurangan penggelembungan suara oleh PKB Sulsel pada Pileg 2024 oleh KPU Bone dan Bulukumba.
Golkar Sulsel bahkan menduga adanya kecurangan terjadi di 1.410 TPS dari dua kabupaten yakni Bulukumba dan Bone