KabarMakassar.com — Komisi A DPRD Kabupaten Bulukumba melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait indikasi pemalsuan data Aparat Desa (Apdes) Topanda, Kecamatan Rilau Ale, Selasa (28/06).
RDP itu dipimpin oleh Ketua Komisi A, Andi Pangerang Hakim, Rapat Dengar Pendapat ini juga dihadiri oleh anggota Komisi A, Supriadi, S.Sos A. Muhammad Ahyar, SE. , Khaerul Ibrahim, Drs. H. Syarifuddin, Asri Jaya, Ahmad Akbar, SH., dan Ahmad Saiful, SE.
Juga dihadiri dari Pemerintah Kab. Bulukumba, Kepala Dinas PMD, PLT Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Daerah Bulukumba, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Bulukumba, Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan serta Camat Rilau Ale.
Menurut Kepala Desa Topanda, Andi Djemma, terkait dengan isu indikasi pemalsuan data aparat desa, mengatakan bahwa data Kepala Dusun Mattirowalie, hilang dan tidak memiliki arsip, sehingga tidak ada data rujukan identitas yang dimiliki.
“Jadi, kita telah membicarakan tentang isu yang berkembang di masyarakat, kami sudah upayakan lakukan penyelesaian masalah, namun belum mendapat solusi, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh camat, kepala dusun Mattirowalie diberhentikan sementara, dan insentifnya telah dibayarkan,” Kata kepala Desa Topanda.
Sementara itu, Andi Pangerang Hakim mengatakan masalah tersebut sudah dibicarakan secara kekeluargaan namun belum mendapat solusi, dari kedua bela pihak, baik pelapor dan pihak terlapor, maka penyelesaian masalah ini diserahkan ke pihak yang terkait, untuk menangani kasus tersebut.
“Setelah menempuh jalan kekeluargaan namun belum mendapat titik temu, maka kita serahkan ke pihak terkait,” ucap Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, saat memimpin rapat.