KabarMakassar.com — Ratusan driver ojek online di Makassar yang tergabung dalam alinsi DOBRAK (Driver Online Bersatu Bergerak), menggelar aksi unjuk rasa terkait realisasi tarif yang telah ada dalam keputusan Gubernur nomor 2559 tahun 2022.
Salah satu perwakilan aliansi Dobrak, Herman menilai bahwa keputusan Gubernur terkait dengan tarif ojek online hanya menjadi keputusan tanpa ada realisasi yang terjadi.
“ssatement bahwa SK nomor 2559 itu bukan hanya sekedar sebagai pembungkus kacang, kalau istilahnya teman-teman yang ada,” kata Herman kepada awak media, Rabu (12/03).
Herman menerangkan bahwa surat keputusan (SK) terkait tarif tersebut, sudah dilampirkan dan ditandatangani oleh pemerintah Gubernur Sulsel, dengan tarif dasar batas atasnya Rp7500, kemudian batas bawahnya Rp5500.
“Jadi sesederhana itu yang kami minta implementasi dari Rp7500 itu, kemudian untuk 2 km-nya dan km selanjutnya di 3 km sampai dan seterusnya itu Rp5500. Jadi seperti itu, sangat sederhana,” bebernya.
Herman mengatakm bahwa para ojek online meminta kejelasan keputusan dari surat keputusan tarif tersebut. Sebab, kata dia ada aplikator ojek online yang tidak mengimplementasikan tarif yang telah diputuskan.
“Kalau berbicara yang mematuhi, jadi gini, ada runtutan peristiwa dari tahun 2022, dua Ijo ini mengimplementasikan, itu kurang lebih 11 hari. Tapi begitu Maxim, si Kuning, mengimplementasikan di bawah daripada tarif yang ada, semua akhirnya karena kehilangan pasar,” ungkapnya.
Sehingga kata Herman aplikator lain yang sebelumhya mengimplementasikan surat keputusan terkait tarif tersebut, akhirnya menurunkan tarif yang tidak sesuai keputusan.
“Jadi ujung-ujungnya mereka juga menurunkan tarif yang ada. Jadi saya berkesimpulan bahwa trigger dari seluruh permasalahan yang ada adalah Maxim,” cetusnya.
“Tidak ada yang mengimplementasikan, karena di saat yang dua itu tadi mengimplementasikan, yang satu ini merusak pasar, otomatis mereka akan kehilangan pasar. Logika awamnya begitu,” lanjutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Ansyar mengaku bahwa pihaknya telah berkordinasi terkait solusi tersebut. Menurutnya permasalahan tersebut bukan kewenangan Gubernur Sulsel.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan, solusinya adalah karena terkait masalah ijin dari aplikasi online ini bukan menjadi kewenangan pak gubernur, kami tawarkan adalah saya undang aplikator dan kementerian perhubungan,” kata Ansyar saat melakukan mediasi kepada massa aksi.
Ansyar menernagkan bahwa terkait implentasian tarif merupakan kewenangan kementerian perhubungan, termasuk jika ada aplikator yang tidak mau mengimplementasikan tarif tersebut.
“Kenapa diundan pihak kementerian perhubungan? karena dialah punya kewenangan untuk membekukan izin aplikator yang ada di Makassar,” tandasnya.
Sebelumhya diberitakan, Ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam aliansi DOBRAK (Driver Online Bersatu Bergerak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (12/03), menuntut realisasi Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022.
Dari pantauan kru KabarMakassar.com, para driver online mulai berkumpul sekitar pukul 11.00 WITA. Mereka menutup dua badan jalan di depan kantor gubernur dan menjejerkan kendaraan roda empat milik mereka, menyebabkan arus lalu lintas terhambat.
“Kami tidak meminta upeti harus dikasi kami hanya meminta apa yang dikeluarkan pemerintah yang di tandatangani Gubernur,” kata salah satu orator aksi.
Berikut tuntutan aksi unjuk rasa para driver online Kota Makassar:
1. Memastikan realisasi Keputusan Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022 dengan menyesuaikan tarif transportasi online sesuai dengan kondisi di Makassar saat ini.
2. Menutup atau mencabut izin operasional perusahaan penyedia aplikasi yang melanggar Keputusan Gubernur tersebut di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar.
3. Menuntut gubernur untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penyedia jasa aplikasi yang dinilai telah merugikan penghasilan driver online di wilayah Mamminasata selama lebih dari dua tahun.
4. Meminta pihak Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem perusahaan penyedia jasa aplikasi terkait dugaan tindak pidana pencurian digital, serta mengembalikan tarif yang seharusnya diterima oleh driver online sejak Keputusan Gubernur Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022 diterbitkan.
5. Meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memeriksa pimpinan perusahaan penyedia jasa aplikasi Area Operasional Mamminasata yang dinilai tidak mematuhi Keputusan Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022.
6. Mendesak Gubernur Sulawesi Selatan melalui Dinas Kominfo untuk menutup operasional aplikator nakal yang dianggap melanggar dan mengabaikan Keputusan Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022.