KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) usai pelaksanaan Pemilu 2024 dalam Rapat Paripurna di kantor dewan setempat.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari yang turut dihadiri Penjabat Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin, Selasa (19/3).
“Kita berharap keempat Ranperda ini yang ditetapkan menjadi perda dapat menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan produk hukum daerah serta menjamin kepastian hukum, tertib administrasi dalam pembentukannya,”ucap Andi Ina.
Dimana keempat Ranperda yang disahkan menjadi Perda yakni tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Selanjutnya, Perda tentang Pemudahan Perlindungan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Perda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
“Kami berharap setelah penetapan dari Ranperda menjadi Perda agar segera dibuatkan pergub (peraturan gubernur) untuk dilaksanakan dan dijalankan,” papar Ketua Pansus Ranperda tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Hengki Yasin.
Ia menjelaskan, Perda ini bertujuan untuk mempertahankan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam rangka menjamin kelestarian ekosistem dan mendukung keberlangsungan kehidupan.
Selanjutnya, indeks kualitas lingkungan hidup meliputi indeks kualitas air, udara, lahan dan indeks kualitas air laut menjadi ukuran keberhasilan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Sulawesi Selatan sesuai target yang akan dicapai dalam kurun waktu 30 tahun.
Sementara itu, Ketua Ranperda tentang Pemudahan Perlindungan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Andi Januar Jaury berharap setelah Perda ini disahkan dapat diaplikasikan, diimplementasikan dan mampu dirasakan oleh masyarakat, karena telah melalui pembahasan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah terkait.
“Kami mengutamakan muatan lokal dalam hal perkembangan ekonomi masyarakat di wilayah Sulsel,”ujarnya.
“Jadi selain itu menopang ekonomi masyarakat meningkatkan pertumbuhan ekonomi membuka lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan kebijakan melalui peraturan daerah,”sambungnya.
Ketua Pansus Ranperda tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Rismayanti Muin pada kesempatan itu menyampaikan secara keseluruhan Ranperda ini telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat.
Sementara Ketua Pansus Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi, Vony menambahkan, penyusunan Ranperda itu berdasarkan penyampaian aspirasi dari berbagai organisasi jasa konstruksi termasuk masalah gagal bayar.