kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPRD Sulsel Godok Ranperda Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata

DPRD Sulsel Godok Ranperda Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata
Suasana rapat kerja Bapemperda DPRD Sulsel terkait Ranperda Pengembangan Desa Wisata di Makassar, Kamis (27/6). (Foto: Humas DPRD Sulsel)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat kerja pemantapan naskah akademik rancangan perda atau Ranperda Tentang Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata.

Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Andi Muchtar Mappatoba dalam rapat kerja di Makassar, Kamis (27/6), mengatakan ranperda ini merupakan inisiatif atau usulan anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024.

Pemprov Sulsel

“Sebenarnya rapat hari ini membahas 2 ranperda namun tim penyusun Ranperda Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi belum hadir. Jadi kita fokus untuk desa wisata dulu,” kata Muchtar Mappatoba dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6).

Adapun Naskah akademik ranperda Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata disusun akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) yang dipimpin Dr. Zulkifli Aspan.

Aspan menyebut Ranperda Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata diperlukan untuk mendorong kemandirian dan percepatan pembangunan desa yang punya potensi wisata. Ranperda ini nantinya diharap meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.

“Maka dibutuhkan sebuah upaya memajukan kepariwisataan daerah melalui desa wisata dengan tetap memelihara kelestarian alam serta keluruhan nilai budaya dan adat istiadat,” kata Aspan.

Muchtar Mappatoba menambahkan, ranperda ini diharap bisa dibahas kembali melalui mekanisme paripurna internal di DPRD Sulsel.

“Dan nantinya ketika menjadi perda bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sulawesi Selatan,” tandas legislator Fraksi Gerindra ini.

Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Juga Dibahas

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Andi Irfan AB, menyatakan bahwa pansus ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan di daerah.

Menurutnya, semua pekerja di Sulawesi Selatan perlu mendapatkan hak atas kebutuhan dasar hidup melalui peningkatan cakupan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Anggota Pansus telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat di Jakarta. Pertemuan tersebut memberikan banyak gambaran tentang arah Perda ini, terutama dalam membantu pekerja tanpa upah,” katanya pada Selasa (25/6).

“Sasaran utama perda ini adalah pekerja tanpa upah atau pekerja informal serta kelompok rentan di masyarakat,”sambungnya.

Soal isu lainnya adalah mengenai pengaturan penganggaran, apakah bisa disamakan dengan BPJS Kesehatan yang bekerja sama antara provinsi dan kabupaten dalam pembagian anggaran.

“Ini menjadi bahan pemikiran kita apakah BPJS Ketenagakerjaan akan menggunakan pola serupa, mengingat warga kabupaten/kota juga merupakan tanggung jawab provinsi. Oleh karena itu, diharapkan agar diusulkan untuk dilakukan sharing anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.

Irfan AB juga menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah menyelesaikan draft naskah perda tersebut karena waktu yang semakin terbatas, sementara banyak perda lainnya juga menunggu untuk diselesaikan.

“Target kita paling lama dua minggu ke depan sudah selesai, sehingga langkah-langkah konkret harus segera diambil demi kepentingan masyarakat pekerja tanpa upah,” tegas Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel itu.

Lebih jauh ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang perwakilan kabupaten/kota untuk membahas naskah tersebut, sehingga tujuan menyelesaikan perda ini dapat segera tercapai.

“Jadi saya sudah mengagendakan pertemuan dengan gubernur untuk mencapai kesepakatan dari pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, anggota Pansus, Arfandi Idris, menyatakan bahwa pansus ini harus menjadi perhatian khusus karena akan menjadi akselerasi dalam kegiatan penjaminan untuk pekerja tanpa upah. Draft perda ini sudah bisa dirampungkan.

“Penganggarannya sudah diatur oleh kementerian, sehingga yang paling penting adalah menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan daerah. Saya menyarankan agar persentasenya tidak perlu disebutkan karena sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Jumat (17/5) lalu, Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara.