KabarMakassar.com — Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu anggaran subsidi menjadi lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membuat subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Melalui pendataan ini, diharapkan dapat memilah masyarakat yang berhak mendapatkan elpiji 3 kilogram dan benar-benar membutuhkannya,” ujarnya Minggu (14/1)
Rudianto Lallo menyatakan bahwa dengan adanya klasifikasi melalui mekanisme pendataan, akan lebih terbuka dan transparan dalam menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak.
“Pada tabung elpiji 3 kilogram, jelas tertulis bahwa ini adalah untuk masyarakat miskin. Bagi yang mampu, tentu ada alternatif lain yang bukan subsidi sesuai dengan harga pasar,” tambahnya.
Ia juga menyoroti dampak negatif dari over kuota subsidi yang sering terjadi setiap tahun, yang mempengaruhi anggaran belanja negara. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya golongan mampu yang juga mendapatkan subsidi.
“Kebijakan yang mewajibkan penggunaan KTP setiap kali pembelian elpiji 3 kilogram dapat membantu identifikasi melalui latar belakang profesi atau pekerjaan yang tertera pada KTP. Diharapkan KTP dapat memberikan referensi lebih sehingga elpiji 3 kilogram dapat sampai kepada yang tepat,” harapnya.
Pendaftaran penggunaan elpiji 3 kilogram ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan elpiji 3 kilogram antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.