kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPRD Makassar Soroti Gudang Ilegal, Pemkot Diminta Perketat Pengawasan

DPRD Makassar Soroti Gudang Ilegal, Pemkot Diminta Perketat Pengawasan
Ilustrasi gedung DPRD Kota Makassar (Dok: KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membentuk satgas pergudangan untuk melakukan pengawasan lebih efektif, terhadap pelaku usaha yang tidak memahami regulasi.

Andi Palevi menduga banyak pelaku usaha yang mengaku belum memahami aturan, termasuk sistem Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan izin usaha. Sehingga satgas pergudangan sangat diperlukan.

Pemprov Sulsel

“Kami sepakat bahwa perlu ada Satgas khusus untuk memastikan aturan ini benar-benar ditegakkan,” ujarnya, Sabtu (15/02).

Satgas pergudangan ini, kata Andi Palevi bisa gabungan dari masyarakat atau pegawai SKPD terkait. Yang akan difungsikan untuk melakukan pemeriksaan izin administrasi gudang yang masih beroperasi dalam kota, terutama di Kecamatan Ujung Tanah, Wajo, Tallo, Bontoala, Tamalate, dan Mariso.

Sekedar diketahui, berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan memiliki gudang dalam kota. Di luar dua kecamatan tersebut, gudang harus pindah ke zona industri yang telah ditetapkan.

Selain itu, DPRD Kota Makassar juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait regulasi pergudangan. Sehingga, pihaknya meminta SKPD terkait lebih aktif dalam mensosialisasikan aturan pergudangan, agar para pengusaha tidak lagi beralasan tidak mengetahuei regulasi yang berlaku.

“Kita juga rekomendasi ke SKPD terkait agar lebih masif sosialisasi, agar semua pengusaha paham hal itu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyoroti pergudangan yang berada di dalam Kota Makassar, yang masih beroperasi meski regulasi telah diberlakukan sejak 2015 silam.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (12/02) kemarin, DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memperketat pengawasan dan menindak gudang tanpa izin.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menegaskan bahwa DPRD hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, sementara pelaksanaan dan penegakan aturan menjadi tanggung jawab dinas terkait.

“Kami di DPR hanya bisa mengeluarkan rekomendasi, eksekusinya ada di tangan dinas teknis. Kami juga akan menetapkan tenggat waktu agar rekomendasi ini bisa dievaluasi efektivitasnya,” ujar Pahlevi dalam keterangannya, Jumat (14/02).

DPRD meminta SKPD terkait untuk melakukan pemeriksaan izin administrasi gudang yang masih beroperasi dalam kota, terutama di Ujung Tanah, Wajo, Tallo, Bontoala, Tamalate, dan Mariso.

“Kami memiliki data bahwa masih banyak gudang yang beroperasi di dalam kota. Dinas terkait harus segera memeriksa izin mereka dan menindak tegas yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

DPRD juga menyoroti mekanisme teguran berjenjang terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Mereka mengusulkan pemberian teguran bertahap sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan memiliki gudang dalam kota. Di luar dua kecamatan tersebut, gudang harus dipindahkan ke zona industri yang telah ditetapkan.

DPRD mendesak Dinas Penanaman Modal dan PTSP segera mengeksekusi pemindahan gudang yang masih melanggar aturan.

“Meskipun beberapa gudang sudah dipindahkan, masih banyak yang beroperasi di lokasi terlarang. Sosialisasi dan pengawasan harus lebih intensif agar Perda ini benar-benar dijalankan,” katanya.

DPRD Makassar berkomitmen untuk mengawal implementasi rekomendasi ini, memastikan aturan berjalan, dan menjaga ketertiban tata ruang kota.

harvardsciencereview.com