kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPRD-HMI Sulsel Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Tapera ke DPR RI

DPRD-HMI Sulsel Sampaikan Keluhan Masyarakat Terkait Tapera ke DPR RI
Tim Aspirasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan kerja ke DPR RI untuk menyuarakan aspirasi yang dilakukan oleh para aliansi buruh maupun mahasiswa terkait Tapera (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Rombongan Tim Aspirasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan kerja ke DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina, Kartika Sari beberapa waktu lalu.

Kunjungan kerja yang dilakukan ke DPR RI untuk menyuarakan aspirasi yang dilakukan oleh para aliansi buruh maupun mahasiswa terkait wacana pemberlakuan pembebanan iuran yang diberlakukan kepada masyarakat tentang program tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Pemprov Sulsel

Selain penyampaian aspirasi perihal program dalam kunjungan kerja ke DPR RI Legislatif DPRD Sulsel juga menyinggung perihal kelangkaan solar maupun persoalan BPJS itu sendiri.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika mengatakan adanya pertemuan tersebut mitra komisi DPR RI yang membidangi sejumlah kebijakan dapat menerima apa yang menjadi keresahan masyarakat Sulsel untuk menindaklanjuti lebih jauh khususnya mengenai program Tapera itu sendiri.

“Kami harapkan adanya penjelasan yang dapat menjadi jawaban kepada masyarakat Sulsel terkait program Tapera ini,” katanya, belum lama ini.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady menuturkan banyaknya penolakan terhadap wacana penarikan iuran Tapera dikalangan masyarakat maka kata dia peraturan program Tapera akan dipending kedepannya.

“Seiring dengan penolakan yang massif dari masyarakat dan berbagai elemen lainnya maka peraturan ini dipending selama tiga tahun ke depan,” ucapnya.

Berbeda yang diucapkan Perwakilan HMI Cagora, Nawir mengungkapkan alangkah baiknya program Tapera untuk dibatalkan saja dibandingkan dengan ditunda karena bisa saja sewaktu-waktu kebijakan tersebut dapat diberlakukan kembali.

“Apabila peraturan ini tidak di batalkan bisa saja tiga tahun ke depan peraturan ini tetap di terapkan lagi,” balasanya.