KabarMakassar.com — Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, mengaku mendukung kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dengan menutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramdhan 1446 Hijriah.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 yang langsung ditanda tangani dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pada Rabu tanggal 26 Februari 2025 kemarin, didalam surat tersebut berbunyi, semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat 28 Februari 2025.
Fahrizal menilai, surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar merupakan langkah yang baik dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci ini.
Selain kebijakan THM, ada juga poin penting dalam kebijakan tersebut, yaitu anjuran bagi pegawai untuk melaksanakan shalat tepat waktu serta sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP juga diwajibkan memastikan siswa Muslim aktif dalam kegiatan keagamaan Ramadan.
“Saya kira ini adalah awal yang sangat baik dari pemimpin baru kita. Semoga seluruh masyarakat dapat memperhatikan dan menjalankan kebijakan ini dengan baik, sehingga kita bisa melaksanakan seluruh rangkaian ibadah Ramadan dengan tenang dan nyaman,” tutup politisi muda PKB Makassar itu.
Wali Kota Makassar, yang akrab disapa Appi itu mengatakan surat edaran tersebut menjadi dasar hukum dalam menegakkan kebijakan yang bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Munafri menegaskan bahwa aturan ini berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34, yang mengatur operasional tempat hiburan selama Ramadan.
“Jika ada yang tetap beroperasi selama periode ini, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas,” tegas Munafri.
Pemerintah Kota Makassar juga memastikan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.