KabarMakassar.com — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20%.
Dasco menyatakan bahwa DPR akan segera melakukan kajian mendalam terhadap keputusan tersebut.
“Ya, jadi kita sama-sama sudah tahu bahwa MK sudah membuat keputusan tentang ambang batas. Tentunya akan disikapi oleh DPR dengan kemudian nanti melakukan kajian-kajian,” ujar Dasco dalam keterangan resminya, Selasa (07/01).
Selain itu, Dasco menyoroti harapan MK agar jumlah calon presiden yang muncul tetap proporsional, tidak terlalu banyak maupun terlalu sedikit.
Menurutnya, DPR akan menindaklanjuti putusan ini dengan diskusi dan pembahasan lebih lanjut bersama anggota parlemen.
“Dan kita sama-sama tahu bahwa MK juga membuka ruang. Dan juga ada keinginan MK juga bahwa jangan sampai calon presiden terlalu banyak atau juga terlalu sedikit. Nah, sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen,” tuturnya.
Dasco menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. Namun, tindak lanjut seperti revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru melalui mekanisme omnibus law masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
“Nah bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang di-omnibuskan, itu nanti belum kita putuskan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kajian terkait langkah DPR dalam menanggapi putusan ini akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir pada 15 Januari 2025.
“Kita akan masuk masa reses setelah masa sidang. Setelah reses tanggal 15 Januari,” tutup Dasco.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (02/01), dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
Dengan dihapuskannya PT, partai politik peserta pemilu kini dapat langsung mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat syarat ambang batas. Hal ini diharapkan memberikan perlindungan lebih terhadap hak konstitusional partai politik.