KabarMakassar.com — Pada Rabu (18/10) sekitar pukul 15.45 Wita, tersangka tindak pidana korupsi berinisial JD (40 tahun), mantan Lurah Padoang-Doangan KecamatanvPangkajene, Kabupaten Pangkep, berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep.
Penangkapan ini berlangsung di area tambang batu pecah Jl. Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
JD adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan tahun 2020-2021, yang merugikan negara sebesar Rp. 315.394.642,90.
Ia ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023. Sebelum penangkapan, JD diketahui tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, JD melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, mulai dari Belopa Kabupaten Luwu, Palu Sulawesi Tengah, hingga Kabupaten Maros.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan surveillance oleh Tim Tabur selama dua hari dua malam.
Pada pukul 15.45 Wita, Tim Tabur berhasil mengamankan JD di tempat persembunyiannya. Pada pagi hari berikutnya, JD diterbangkan ke Makassar dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.
Kepala Kejati SulSel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menghimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.
Setelah penyerahan, JD akan menjalani pemeriksaan tahap penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan hukum yang adil dan transparan.
Simanjuntak juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua buronan berhasil kami tangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas Simanjuntak.
Dalam kasus ini, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menambahkan bahwa publik diharapkan dapat memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum.
"Kita berharap, dengan penangkapan ini, masyarakat dapat lebih percaya kepada proses hukum di Indonesia dan lebih waspada terhadap tindak pidana korupsi,"ujar Soetarmi, Kamis (19/10).