KabarMakassar.com — Pertamini box kian menjamur dan tidak memiliki izin dari DPMPTSP Takalar.
Usai menerima laporan dari masyarakat, Pemda Takalar lansung memberikan surat teguran pertama dan kedua kepada pelaku usaha pertamini box.
Kabid Pengaduan DPMPTSP Amiruddin Taba mengatakan jika pelaku usaha pertamini tidak mengindahkan teguran tersebut maka akan dilayangkan sangsi bongkar paksa box pertamini itu.
“Para pelaku usaha jual beli BBM pertalite dengan menggunakan box Pertamini sudah kami bawakan surat teguran pertama, kami pun akan menunggu niat baik Mereka untuk segera datang ke kantor DPMPTSP guna mengurus kelengkapan administrasi izin resmi tanpa ada pungutan biaya,” ucapnya kepada KabarMakassar, Rabu (01/05).
“Selanjutnya surat teguran pertama bukan dalam keadaan becanda ataupun main main diberikan kepada para pelaku usaha pertamini box, dikarenakan mendirikan usaha jual beli BBM sangat rawan sangsinya,” lanjutnya.
Ia berharap pelaku usaha pertamini box untuk segera mengurus izin usaha tersebut.
Sementara Staf Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Romi Bahtiar dengan tegas mengatakan pertamini box bukan naungan Pertamina Patra Niaga Sulawesi.