kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPC PKB Jeneponto Turut Laporkan Lukman Edy ke Polisi

DPC PKB Jeneponto Turut Laporkan Lukman Edy ke Polisi
Sekertaris DPC PKB Jeneponto, Muhammad Basir (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Jeneponto resmi melaporkan Mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik Partai.

Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris DPC PKB Jeneponto, Muhammad Basir saat dikonfirmasi Tim Kabarmakassar.com, Kamis (08/08).

Pemprov Sulsel

“Sesuai berita acara Kolektif Partai PKB se-Sulsel kami di DPC PKB resmi melaporkan Lukman Edy pada tanggal 5 Agustus 2024,” ucap Muhammad Basir.

Menurutnya, laporan ini mengacu pada Nomor 026/ DPC-37.04/ VIII/ 2024 dengan lampiran Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Partai.

Dalam keterangannya, Lukman Edy memberikan keterangan-keterangan yang belum teruji, dengan kronologi dibawah ini.

1. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024, Muhammad Lukman Edy telah menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024 Masehi guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa;

2. Bahwa pada pertemuan tersebut, Muhammad Lukman Edy memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada awak media massa yang pada pokoknya sebagai berikut:

a. Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur;

b. Keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang
dana Pilkada itu tidak transparan dan tidak teratur;

c. Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak
pernah dipertanggungjawabkan kepada forum forum pertanggungjawaban seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya;

d. Bagi internal PKB hari ini, soal keuangan itu soal yang sangat rahasia, soal yang sangat
tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit;

e. Di samping pola-pola kepemimpinan yang lain yang dikejar oleh tim kepada saya misalnya soal bagaimana hubungan dengan DPW DPC, saya bilang seperti itu karena sistematis dalam artian Ketum itu punya kewenangan besar untuk mengganti tiba- tiba itu terjadi sekarang; dan

f. Kadang DPW dipecat, diganti dengan ambil hampir sebagian besar DPW DPW itu dirangkap oleh DPP, tidak ada merit system.

3. Bahwa lebih lanjut, pernyataan-pernyataan Saudara Muhammad Lukman Edy telah dikutip dan tersebar secara luas dan massif di berbagai media massa.

Berdasarkan ocehan tersebut, maka Sekertaris DPC PKB sekaligus Anggota Dewan terpilih DPRD Jeneponto itu memastikan PKB se-Sulsel telah melaporkan Lukman Edy ke Polisi. Mulai tingkat DPP, DPW hingga ke tingkat DPC PKB.

“Jadi hampir dipastikan 24 Kabupaten Kota telah melaporkan Lukman Edy termasuk Jeneponto. Lukman edy dianggap melakukan pencemaran nama baik sehingga dilaporkan secara linier,” jelas Basir.

Berdasarkan kronologi diatas, pengurus DPC PKB Kabupaten Jeneponto melaporkan bahwa seluruh pernyataan-pernyataan Lukman Edy di hadapan awak media massa dilakukan dengan sengaja dan sadar mengemukakan suatu informasi-informasi, keterangan-keterangan dan/atau kalimat-kalimat yang kebenarannya belum teruji.

Muhammad Basir menambahkan, dengan belum terujinya informasi atau keterangan-keterangan dan/atau kalimat-kalimat yang dikemukakan oleh Muhammad Lukman Edy sebagaimana dimaksud di atas maka hal-hal yang dikemukakan tersebut sejatinya telah secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dari PKB dengan cara menuduhkan suatu hal (yang belum teruji kebenarannya) baik dengan cara lisan maupun tulisan di hadapan media massa (yang maksudnya agar diketahui oleh umum) dalam bentuk Informasi Elektronik.

“Maka dari itu, kami memandang bahwa hal-hal yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy terhadap Klien telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur di dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 27 A jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE,” jelasnya.

Atas tindakan tersebut, politisi partai berlogo bola dunia yang dikelilingi sembilan bintang ini berharap agar polisi segera memanggil Lukman Edy.

“Kami tetap memberikan sesuai prosedural hukum berarti akan ada pemanggilan terhadap terlapor,” harap caleg terpilih dengan tagline sama-sama hidup itu.