kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DP3ADalduk KB Pastikan Perlindungan dan Hak Anak Sulsel Terpenuhi

DP3ADalduk KB Pastikan Perlindungan dan Hak Anak Sulsel Terpenuhi
Ilustrasi anak sehat dan kuat (Dok: Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADalduk KB) Provinsi Sulawesi Selatan terus berupaya untuk memastikan perlindungan serta hak anak terpenuhi dengan baik.

Kepala DP3A-Dalduk KB Sulsel, Andi Mirna menyampaikan bahwa telah dilakukan kolaborasi bersama dengan UNICEF dalam program-program strategis terhadap anak.

Pemprov Sulsel

“Kami telah bermitra sejak lama dengan UNICEF dalam upaya perlindungan anak di Sulawesi Selatan. Kerja sama ini meliputi berbagai program strategis seperti pesantren ramah anak, pencegahan perkawinan anak, dan pencegahan ocsea,” ucapnya.

Program pesantren ramah anak adalah salah satu inovasi yang diinisiasi oleh DP3ADalduk KB Sulsel bersama dengan UNICEF. Program ini diciptakan untuk membuat lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung bagi anak-anak di pesantren.

Dilakukan pula pelatihan dan orientasi untuk guru dan pengasuh untuk mengatasi masalah perlindungan serta pelatihan santri dan santriwati untuk meningkatkan kapasitas perilaku protektif dan mencegah kekerasan.

“Dengan adanya program ini, kami berusaha memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi dan mereka mendapatkan perlindungan yang memadai dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ungkapnya.

DP3ADalduk KB Sulsel dan UNICEF juga menaruh perhatian khusus terhadap perkawinan anak, untuk mencegahnya maka dilakukan berbagai kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami fokus pada edukasi serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari perkawinan anak. Kami juga bekerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memperkuat komitmen bersama dalam menunda usia perkawinan,” urainya.

Terkait ocsea, DP3ADalduk KB Sulsel dan UNICEF melakukan berbagai pelatihan dan workshop untuk meningkatkan kapasitas guru, orang tua, dan anak-anak dalam mengenali dan mencegah eksploitasi seksual anak secara online.

“Kami menyadari bahwa era digital membawa tantangan baru dalam perlindungan anak, oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan ocsea menjadi prioritas dalam kerja sama ini,” tuturnya.

Andi Mirna menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan UNICEF serta semua mitra terkait guna memastikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak di Sulawesi Selatan. Diharapkan agar kerja sama yang solid antara DP3A-Dalduk KB Sulsel dan UNICEF juga dapat terus ditingkatkan.

Diketahui, Puspaga Sulsel telah merilis informasi terkait Konvensi Hak Anak, Hak Dasar Anak, dan Prinsip Hak Anak.

Konvensi Hak Anak

Pasal 1
Anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam konvensi ini.

Pasal 2
Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain.

Anak-anak juga memiliki hak asasi manusia yang dimiliki oleh semua anak dimanapun mereka berada.

Hak Dasar Anak

Hak anak adalah hak asasi manusia yang dimiliki oleh semua anak dimanapun. Hak tersebut mencakup hak atas kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk terlindungi dari pengaruh yang berbahaya, perlakuan salah dan eksploitasi, serta hak untuk berpartisipasi sepenuhnya dalam keluarga, budaya dan kehidupan keluarga

Prinsip Hak Anak

1. Tumbuh Kembang Anak
Prinsip ini menjelaskan tentang jaminan
terhadap kelangsungan hidup anak. Artinya segala potensi yang akan membahayakan anak harus diminimalisir di setiap lingkungan rumah, sekolah dan masyarakat.

2. Partisipasi
Sering sekali hak anak untuk berpendapat dimaknai sinis oleh guru maupun orang tua. Padahal jika sejak dini anak dibiasakan untuk belajar berpendapat maka kelak ketika dewasa dia terbiasa dengan perbedaan pendapat itu sendiri.

3. Non Diskriminasi
Prinsip pertama non diskriminasi bermakna bahwa semua anak berhak mendapatkan keadilan atas hak-haknya tanpa dibatasi oleh perbedaan suku, warna kulit, agama, status sosial dan lain sebagainya.

4. Kepentingan Terbaik Untuk Anak
Kemauan anak harus menjadi dasar pembuatan kebijakan itu sendiri. Namun, jika pendapat anak tersebut tidak rasional maka itu tugas orang dewasa untuk memberikan pemahaman yang baik sesuai dengan tingkat usia dan perkembangan mereka.