KabarMakassar.com — Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menjadi korban pelecehan mengaku diancam dengan nilai eror jika tidak memenuhi hasrat bejat terduga pelaku yang merupakan oknum dosen di kampus tersebut.
Diketahui korban berinisial A, mengalami pelecehan saat oknum dosen sekaligus pembimbing akademiknya, tengah melakukan ujian akhir semester (UAS) di kampus tersebut.
Korban bersama rekannya yang lain pun langsung melapor ke SPKT Polda Sulsel, pada 28 Januari 2025.
“Awalnya saya berfikir baik ini Dosen, kayak selalu bilang, dia anggap anak saya. Tapi, kenapa lama-lama dia kasih begitu saya. Saya terganggu, tidak nyaman. Kalau saya melawan, nilaiku selalu jadi ancaman. Sudah sekali tidak dia kasih keluar nilaiku. Jadi harus ku program ulang di semester berikut,” ungkap A dalam keterangan tertulis, Kamis (20/02).
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Mei 2024 lalu, dimana saat itu korban masih berstatus mahasiswa semester II.
Mulanya, korban diminta untuk mengikuti ujian akhir semester secara lisan di rumah terduga pelaku, yang merupakan dosen mata kuliah sekaligus Pembimbing Akademik (PA) korban.
Sebelum ujian lisan, korban diminta untuk memijat terduga pelaku di ruang tamu. Namun, sebelumnya korban juga sempat diminta untuk memijat terduga pelaku di rumahnya. Setelah itu, korban diminta masuk ke kamar tamu dan melanjutkan memijat.
Oknum dosen tersebut kemudian berbaring dengan alasan mengantuk dan meminta korban ikut berbaring di sampingnya sambil ujian lisan.
Kemudian, pelaku diduga beberapa kali mencoba melecehkan korban dengan meraba tubuh dan bagian vital korban, namun upaya itu mendapat penolakan korban. Merasa risih, korban pun berpamitan untuk pulang.
Tim Penasehat Hukum korban, Ambara Dewita mengatakan perbuatan oknum dosen tersebut diduga kuat dilakukan dengan memanfaatkan jabatan sebagai dosen mata kuliah sekaligus pembimbing akademik untuk menciptakan relasi kuasa antara korban dan pelaku, yang selanjutnya melegitimasi perbuatan pelecehan seksual itu.
“Jika didasarkan pada keterangan Korban dan saksi, maka perbuatan oknum dosen tersebut sudah cukup memenuhi unsur pelecehan seksual fisik dengan memanfaatkan kerentanan Korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual,” jelas Ambara.
Saat ini, kasus yang dilaporkan korban dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/78/I/2025/SPKT/POLDA SULSEL, sedang ditangani oleh Unit PPA Polda Sulsel.
Dari hasil keterangan pemeriksaan sementara, korban mengaku tidak hanya sekali mengalami peristiwa tersebut.
Tak sampai disitu, dugaan pelechan tersebut juga terjadi pada Oktober 2024 lalu, saat korban jalani semester III, dimana terduga pelaku meminta korban untuk melakukan review artikel mata kuliah yang diampu pelaku.
Namun sebelum sesi review materi, terduga pelaku kembali meminta korban untuk memijatnya. Hal serupa juga dilakukan terduga pelaku sebanyak dua kali pada bulan November.
Menurut korban, dirinya sulit menolak ajakan pelaku karena kerap diancam akan mendapatkan nilai buruk di mata kuliah yang diajar pelaku.
Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Mirayati Amin mengatakan dengan mendengar keterangan korban terkait aksi terduga pelaku, maka perbuatan tersebut mengacu pada pasal 15 ayat (1) UU TPKS, terhadap pelaku bisa dijerat dengan pasal pemberatan, yakni pidananya ditambah 1/3 tahun.
Sehingga, terduga pelaku dapat diancam dengan pidana 16 tahun hukuman penjara.
“Perbuatan terduga pelaku yang berstatus sebagai tenaga pendidik di Universitas Negeri Makassar itu, berulang dengan pola yang serupa. Mengajak ke rumah, dengan dalih minta dipijat atau sekedar memperbaiki nilai mata kuliah,” kata Mirayati.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM). Dari penyelidikan tersebut polisi memeriksa 3 orang sebagai saksi.
Ironisnya aksi dugaan pelecehan ini dilakukan sesama jenis. Oknum dosen laki-laki tersebut berinisial K, sementara korban berinisial A yang merupakan mahasiswa semester 6 di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
Kepala Unit V Subdit IV, Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Iptu Alex saat dikonfirmasi membenarkan bahwa korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke pihak kepolisian.
“Iya betul sudah ada laporannya,” kata Alex kepada awak media, Kamis (20/02).
Saat ini, Alex mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sementara terkait pemeriksa visum dan psikiater terhadap korban, pihaknya baru akan menyurati. Korban juga telah resmi melapor sejak akhir Januari 2025 kemarin.
“Sampai sekarang kita sudah periksa 3 saksi termasuk saksi pelapor,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Alex, pihak kepolisian akan mengagendakan pemanggil terhadap oknum dosen tersebut. Ia mengaku dalam waktu dekat akan mengirimkan surat panggilan kepada terlapor dugaan pelecehan seksual sesama jenis tersebut.
Namun, kata dia, pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum serta psikiater selesai diproses .
“2 minggu kedepan rencananya kita akan panggil terlapor untuk diperiksa. Kita saat ini sedang berkomunikasi dengan pihak kampus karena ada salah satu tenaga pengajarnya yang akan kami periksa,” jelasnya.
Sejauh ini, Alex menyampaikan hanya ada satu korban yang telah melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia pun memastikan akan akan tetap memproses kasus ini dengan seterang-terangnya.
“Saat ini baru satu laporan. Kami belum cek apakah ada laporan serupa di unit lai atau kantor polisi lain (di Polsek atau Polres),” pungkasnya.