kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dompet Tercecer, Oknum Ojol Curi Uang Rp36 Juta dari ATM Korban

Dompet Tercecer, Oknum Ojol Curi Uang Rp36 Juta dari ATM Korban
Ilustrasi mesin ATM (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang ojek online (ojol) beirinial SP (33) di Makassar diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencurian uang sebesar Rp36 juta milik seorang perempuan berinisial NU (25). Pelaku mencuri uang tersebut dengan menguras kartu ATM milik korban yang sempat terjatuh.

Peristiwa tersebut berawal, ketika dompet korban terjatuh sekitar wilayah perumahan BTP, pada 16 September lalu, sekitar pukul 22.00 WITA. Di dalam dompet tersebut, berisi kartu ATM dan KTP korban. Kemudian pada Kamis (19/10), korban mendatangi bank untuk membuat ulang kartu ATM dan mengecek jumlah saldo di rekening tabungnya.

Pemprov Sulsel

Namun, korban mendapati tabungan di dalam rekeningnya telah terjadi beberapa transaksi, sehingga korban melaporkan ke pihak kepolisian.

“Rekening tabungan Korban telah terjadi beberapa transaksi dengan menggunakan kartu ATM yang sebelumnya jatuh dan atau hilang bersama dompet Korban. Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan informasi untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Suryadi Syamal, Kamis (17/10).

Atas laporan korban, polsek Biringkanaya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Minggu (13/10) kemarin di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurhan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

“Berdasarkan informasi dan rekaman kamera CCTV yang diperoleh sehingga dapat diketahui indetintas diduga pelaku, kemudian anggota mendapat informasi bahwa diduga pelaku sementara berada di SPBU Jl. Perintis Kemerdekaan Depan Polda Kel. Pai Kec. Biringkanaya Kota Makassar,” bebernya.

Dihadapkan pihak kepolisian, pelaku mengaku telah melakukan pencurian uang di dalam kartu ATM korban. Pelaku juga mengaku mengambil uang sebesar Rp36.900.000 juta di kartu ATM untuk keperluan pribadinya, dengan menggunakan tanggal lahir korban sebagai pin ATM.

“Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian satu buah dompet milik korban yang berisi kartu ATM dan kartu identitas serta surat-surat, kemudian pelaku mengambil kartu ATM milik korban dan melakukan penarikan di beberapa ATM BRILINK dengan menggunakan pin sesuai tanggal lahir korban yang tertera di KTP,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.