kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DKPPRI Jatuhkan Sanksi Peringatan Kepada 5 Komisioner KPU Jeneponto

DKPPRI Jatuhkan Sanksi Peringatan Kepada 5 Komisioner KPU Jeneponto
Kondisi Sidang kode Etik di ruabg Perisdangan DKPPRI (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) memberikan sanksi peringatan kepada 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto dalam sidang aduan kode etik Penyelenggara Pilkada 2024.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Asming selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto,” kata Ketua Majelis DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (03/03).

Pemprov Sulsel

Selain Teradu I, DKPP RI juga memberikan sanksi teguran kepada Teradu II Sapriadi S, Teradu III Arifandi, Teradu IV Hasrullah Hafid, dan Teradu V IIham Hidayat sebagai anggota komisioner KPU Jeneponto.

Atas putusan tersebut, DKPP-RI memerintahkan KPU Jeneponto segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan ini dibacakan.

Disisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto juga diharapkan untuk mengawasi pelaksanaan putusannya.

Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 45-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta.

Perkara tersebut diadukan Laiason Officer paslon Bupati Jeneponto, Sarif – Qalby, Hardianto Haris yang juga memberikan kuasa kepada penasihat hukumnya Rahmad Masturi, Asdar Arti, dan Busman Muin.

Haris mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Asming, Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat sebagai Teradu I-V.

Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I-V diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.

Belasan TPS yang dimaksudkan adalah terjadinya dugaan kecurangan perolehan suara pilkada tersebar di Kecamatan Kelara, Rumbia, dan Arungkeke saat pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada serentak 27 November 2024.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id