KabarMakassar.com — Kuasa hukum terduga pelaku pengrusakan kotak suara di Kantor PPK Bangkala, Aswar Anas dan Nurhan Dani Febri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (4/3).
Permohonan praperadilan ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum kedua terduga pelaku, Saiful saat dikonfirmasi Kabarmakassar.com.
Menurutnya, Permohonan itu diajukan lantaran kedua kliennya sudah ditetapkan tersangka oleh polisi sejak 26 Februari 2024 lalu.
” Hari ini dipanggil oleh penyidik Kepolisian Resort Jeneponto untuk didengar keterangannya sebagai tersangka,” ujarnya.
Namun hingga kini, kedua kliennya belum bisa memenuhi panggilan tersebut.
Atas dasar itu, 2 tersangka mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pemilu.
“Kami sudah masukkan surat penyampaian ke penyidik Polres Jeneponto, klien kami belum bisa penuhi panggilan hari ini,” cetus Saiful.