kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dinyatakan Tidak Bersalah, Eks Direktur Distributor Pupuk KPI Jeneponto Divonis Bebas

Dinyatakan Tidak Bersalah, Eks Direktur Distributor Pupuk KPI Jeneponto Divonis Bebas
Ilustrasi distributor pupuk subsidi (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi Tahun 2021 Amrina Rahman, di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Makassar, Sulsel.

Putusan tersebut diberikan setelah Majelis Hakim menyatakan bahwa mantan direktur perwakilan distributor pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Jeneponto ini tidak bersalah.

Pemprov Sulsel

“Secara sah tidak melakukan tindak korupsi, dipulihkan nama baiknya, dikembalikan harkat martabatnya, dibebaskan langsung di rutan,” ucap Amrina menirukan putusan hakim, Selasa (18/02).

Amrina mengatakan, pertimbangan majelis hakim memberikan vonis bebas karena dalam kasus ini, Hakim menyebut bahwa tuduhan terhadap dirinya selama ini tidak terbukti.

Adapun pertimbangan Hakim dalam putusan ini berupa dokumen dan bukti transaksi pembelian serta wewenang yang dinilai tidak memenuhi indikasi dugaan korupsi.

“Dalam dokumen tidak ada bukti stempel kantor karena pengecerji yang menyimpan, kemudian masalah stok memang ada karena memang stok yang diakui pupuk Indonesia, terus dikatakan saya menyamarkan alokasi, kan yang membuat alokasi itu kan Dinas Pertanian, yang menentukan RDKK dan apa itu bukan saya, jadi saya memang tidak terbukti menyalahkan wewenang untuk memperkaya orang lain karena dananya juga langsung ditransfer ke perusahaan,” jelasnya.

Usai vonis bebas dibacakan oleh Majelis Hakim, Amrina langsung sujud syukur. Bahkan sempat pingsan didalam ruang persidangan.

“Tidak bisami ku ungkapkan perasaanku dengan kata-kata, atas kuasanya Allah, Alhamdulillah, Allah tidak tidur. 10 bulan penjara bukan waktu yang mudah kulewati semuanya,” ungkapnya.

Meski sudah dinyatakan bebas, Amrina menyebut bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto akan kembali melakukan upaya hukum dengan cara Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi Tahun 2021 ini mulai bergulir di Kejari Jeneponto sejak 2022 lalu.

Namun saat itu, pemeriksaan kasus ini sempat vakum selama 1 tahun, dan akhirnya kasus ini kembali diperiksa oleh Inspektorat pada awal Januari 2024.

Usai masa transisi itu berakhir, Amrina ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto pada Kamis 25 April 2024 silam.

harvardsciencereview.com