kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dinas Dukcapil Jeneponto Tantang KPU Buka Data Real Hasil Coklit Pilkada

Dinas Dukcapil Jeneponto Tantang KPU Buka Data Real Hasil Coklit Pilkada
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jeneponto, Mustaufiq (Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jeneponto tantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka data real hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di Pilkada serentak 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Mustaufiq saat dikonfirmasi belum lama ini.

Menurutnya, data tersebut harus dibuka diruang publik agar nantinya pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia maupun pemilih yang telah berpindah domisili bisa diketahui.

Sebab kata dia, apabila data tersebut tidak segera disinkronisasi maka akan menjadi tanda tanya bagi masyarakat luas.

” Saya pada prinsipnya di Capil itu terbukaji dengan data, janganki tutup-tutupi karena semakin kita tutup-tutupi, masyarakat semakin bertanya, ada apa,” ucap Mustaufiq.

Tak hanya itu, Dia juga mengungkapkan bahwa proses sinkronisasi ini perlu dilakukan sedini mungkin karena Dinas Dukcapil tak akan mungkin menghapus data begitu saja apabila dasar atau pun kekuatan hukumnya belum ada.

Meski pun pemilih tersebut dinyatakan sudah meninggal dunia dan dibuktikan dengan kuburannya.

” Kami butuhkan adalah data yang bermasalah, karena banyak pemilih yang di coklit ada yang sudah meninggal dunia, sudah berpindah domisil jadi prinsipnya Capil butuhkan aspek hukum dari de jure secara persuratan resmi, kalau meninggal, ada tidak surat keterangan dari kelurahan atau desa. Nah hasilnya itu akan kami lakukan penghapusan data,” jelasnya.

” Tapi kalau tidak ada, pasti juga tidak bisa kita lakukan secara de facto, meski pun kuburannya ada disitu tetapi secara de jure juga kita tidak bisa lakukan penghapusan karena harus ada dasar hukum kan,” tegasnya.

Meski begitu, Mustaufiq menyebut jika persoalan ini sudah disampaikan kepada Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh menyatakan akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak internalnya.

Kendati demikian, Mustaufiq meminta KPU agar proses sinkronisasi data ini segera diserahkan ke Dukcapil Jeneponto secepat mungkin karena waktunya juga sudah semakin mepet.

” Ini tidak ada waktu lagi, karena kalau kita mau sinkronkan data pasti butuh waktu lama. Kabupaten lain sudah sinkronkan tapi kita belum. Jadi apa yang bisa kita lakukan perubahan kalau datanya tidak diserahkan ke Kami,” harapnya.

Agar proses ini lebih transparan, Mustaufiq juga meminta KPU Jeneponto harus melibatkan unsur media agar nantinya semua masalah ini dapat dibuka didepan publik.