kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Diduga Tidak Netral di Pilkada Jeneponto Sekertaris PPS Balang Terancam Diberhentikan

Diduga Tidak Netral di Pilkada Jeneponto Sekertaris PPS Balang Terancam Diberhentikan
Video berdurasi 45 detik itu mempertontonkan Lurah Balang, Abd Rahman yang mengenakan baju kaos warna kuning didampingi Sekretaris PPS Balang, Rapiuddin (kaos merah) sedang berdiskusi dengan seorang pensiunan guru bernama Abdul Gaftur dan pemilik rumah. (Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — KPU Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengancam bakal memberhentikan Rapiuddin sebagai Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Balang.

Ancaman pemberhentian Rapiuddin sebagai penyelenggara ini mencuat pasca Dia diduga tidak netral di Pilkada Serentak Tahun 2024.

Pemprov Sulsel

“Jika terbukti tidak netral maka Rapiuddin akan diberhentikan dari jabatannya,” tegas Ketua KPU Jeneponto, Asming. S saat dikonfirmasi. Sabtu (16/11).

Asming mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu hasil keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto.

“Menunggu putusan, kalau terbukti, kami berhentikan,” tambahnya.

Diberitkan sebelumnya, Seorang Lurah dan anggota PPS di Kabupaten Jeneponto terekam kamera sedang mendatangi rumah pendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati di Pilkada serentak 2024.

Dalam rekaman itu terlihat Kepala Kelurahan Balang, Abd Rahman bersama dengan Sekretaris PPS Balang, Rapiuddin sedang berdiskusi dengan seorang pensiunan guru bernama Abd. Gaftur di kediamansalah satu pendukung Paslon di Pilkada Jeneponto.

Video berdurasi 45 detik itu mempertontonkan Abd Rahma sedang mengenakan kaos Kuning sementara Sekretaris PPS Balang, Rapiuddin mengenakan baju kaos merah.

Atas tindakannya itu, integritas Kepala Kelurahan Balang dan Sekretaris PPS dipertanyakan publik hingga membuat heboh.

Padahal sebagai pejabat publik, Lurah diharapkan dapat menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi sikap pemilih.

” Kehadiran Lurah Balang dan Sekretaris PPS di rumah pendukung Paslon tersebut mengundang pertanyaan mengenai kesetiaan mereka terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan,” ucap A salah seorang warga sekitar. Jumat (15/11).

Ia pun meminta Bawaslu Jeneponto memantau situasi ini dan mengambil langkah – langkah yang diperlukan agar pelanggaran netralitas dapat diinvestigasi secara menyeluruh. Termasuk memanggil kedua oknum tersebut.

“Memastikan bahwa semua pihak, terutama yang memiliki jabatan publik, bertindak secara objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Jeneponto, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bustanil Nassa mengatakan sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Kelurahan Balang, Abd Rahman.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah mendapatkan klarifikasi dari pihak pelapor. Hanya saja, hingga sejauh ini, saksi belum sempat hadir.

” Pak Lurah Balang dan Pelapor sudah hadir klarifikasi, tapi saksinya belum hadir,” ucap Bustanil. Jumat (15/11).

Terkait pengambilan keputusan, pihaknya saat ini sementara menunggu hasil pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu.

“Tergantung Hasil pembahasan dengan Sentra Gakkumdu. Karena didalam pengambilan Keputusan, semua berdasarkan hasil Pembahasan dengan Sentra Gakkumdu ( Polisi, Jaksa, dan Bawaslu),” Jelas Bustanil Nassa.