KabarMakassar.com — Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa logo bea cukai dari berbagai merek, sinyalir gudang jual di Kabupaten Takalar, Sulsel makin laku keras.
Namun, peredaran rokok ilegal di pergunakan kesempatan oleh oknum polisi Takalar yang sedang melakukan gerebek tanpa surat tugas jelas mendatangi lapak kecil penjual barang campuran di malam hari di Kelurahan Pattalassang.
Dari hasil penelusuran tim Kabarmakassar.com berhasil menemui pemilik lapak kelontong rokok berinisial SJ (27) warga Pattalassang.
Menurutnya, sekelompok orang dengan menggunakan baju preman berjumlah 4 orang datang menemuinya pada 19/08/2023.
“Ke 4 oknum polisi tersebut memakai baju preman masuk ke dalam dan bertanya apa kamu jual rokok ilegal ya, pemilik lapak jualan bertanya ulang, bapak bapak ini darimana, satu diantara oknum polisi bernama (A) menjawab dengan lantang kami dari Pihak Kepolisian Polres Takalar,” bebernya, Minggu (27/08).
Usai menjawab pertanyaan pemilik lapak, oknum itu mengatakan ayo ikut dulu ke polres takalar untuk di mintai keterangan lanjut, ucap SJ.
Tak hanya sampai disitu, SJ cuma dibawa ke samping pelataran luar Mako Polres Takalar yakni di warkop untuk membicarakan apa mau di proses lanjut atau diselesaikan, pinta Oknum polisi itu, lalu disuruh pulang kembali untuk bisa siapkan uang sejumlah Rp 2 juta serta menyerahkan ke oknum wartawan tanpa dia ketahui identitasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Asnawi mengungkapkan bahwa tak ada seperti dan kami akan kroscek dulu.
Diketahui bahwa adanya penggerebekan rokok Ilegal harus wajib di dampingi oleh pihak Bea Cukai bukan cuma pihak kepolisian yang bertindak semenan-mena.