KabarMakassar.com — Seorang Warga bernama Saripuddin nyaris dihakimi massa di Lingkungan Taba, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Ditengarai, aksi main hakim tersebut dilakukan massa lantaran Syaripuddin diduga mencuri kuda milik H Bakri Lahaji (44).
Peristiwa itu juga dibenarkan Kapolsek Binamu, Iptu Blasius Basthion Soge melalui pesan tertulisnya. Senin (8/4) malam.
Diceritakannya, peristiwa ini bermula saat 1 ekor kuda milik H Bakri Lahaji (44) dicuri sekira pukul 03.00 Wita dini hari tadi di Lingkugan Barandasi, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea.
Usai peristiwa tersebut terjadi, seorang peternak kuda bernama Angka dan Saraba memperoleh informasi beberapa rekannya agar menyelidiki keberadaan kuda tersebut di Kampung Taba.
Atas informasi itu, Angka dan Saraba langsung mendatangi dan mencari tahu keberadaan kuda tersebut di kebun Saripuddin.
Sesampainya di lokasi tersebut, ternyata kuda yang mereka cari sudah menjadi bangkai dan hanya tersisa kulitnya saja. Alhasil, temuan itu pun dilaporkan ke H Bakri Lahaji.
“Niaki kanjo jaranga ri Balla kokona pudding (adaki itu kuda di rumah kebunnya saripuddin),” kata Iptu Blasius Basthion Soge.
Lantas, terduga pelaku yang merasa hidupnya terancam langsung mengamankan diri.
“Karena takut dengan amukan massa, Saripuddin mengamankan diri di Polsek Binamu,” jelasnya.
Untuk mencegah aksi massa, Kepolisian Sektor Binamu dan Polsek Tamalatea langsung berjaga di lokasi terduga pelaku. Namun, Massa yang sudah tersulut emosinya pun langsung membakar rumah kebun milik terduga pelaku.
“Akibat aksi main hakim ini, polisi menaksir jumlah kerugian yang dialami terduga pelaku mencapai Rp30 juta dengan rincian satu traktor, satu buah tendon penampungan air satu rumah kebun dan beberapa pipa Mesin air,” urai Kapolsek.
Setelah melampiaskan amarahnya, massa langsung membubarkan diri. Sementara barang bukti berupa bangkai dan Kulit kuda berhasil diamankan polisi.