KabarMakassar.com — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Enrekang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dilaporkan oleh Izwan yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Enrekang pada Jumat (01/11).
Izwan mengatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Bawaslu Enrekang terkait story WhatsApp Kepala Bapenda yang mengunggah salah satu foto Paslon yang maju dalam Pilkada 2024.
“Saya sudah melaporkan Muh. Hidjas Gaffar kepala Bapenda Kabupaten Enrekang ke Bawaslu yang terindikasi melanggar netralitas ASN,” ungkapnya, Jumat (01/11).
Ia pun meminta Pj Bupati Enrekang untuk membatalkan SK Muh. Hidjas Gaffar yang ditunjuk sebagai Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menghindari adanya upaya mobilisasi massa untuk mendukung Paslon tertentu.
Izwan menjelaskan bahwa aturan terkait Netralitas ASN telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP (Peraturan Pemerintah) 53/2010 Tentang Disiplin PNS, dan PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga mengatur netralitas bagi abdi negara dan beberapa aturan lainnya di mana dalam hal ini mengunggah (posting), membagikan (share), berkomentar, atau menyukai (like) postingan kampanye politik di media sosial yang dilakukan oleh ASN termasuk larangan yang harus menjadi pertimbangan Pj Bupati Enrekang mewujudkan pemilu damai.
“Sehingga masih tanda tanya kehadiran Pj Bupati Enrekang di Bumi Massenrempulu yang diduga keras berpihak ke salah satu paslon tertentu yang kami anggap tidak komitmen dan bersikap netral,” pungkasnya