KabarMakassar.com — Pembangunan gedung Rumah Sakit Galesong Utara, yang diubah menjadi Galesong Hospital pada era mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, kini semakin dipertanyakan terkait berbagai izin yang belum terpenuhi.
Proyek yang dimulai sejak tahun 2021, menghabiskan anggaran hingga ratusan miliar rupiah. Terdapat dugaan kuat bahwa proyek ini masih terkendala dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam perkembangan terbaru, diketahui bahwa IMB untuk pembangunan Galesong Hospital masih belum diselesaikan. Namun, izin operasional rumah sakit ini telah diperoleh, dan layanan kesehatan sudah mulai berjalan meskipun beberapa fasilitas masih belum beroperasi sepenuhnya.
Penjabat (PJ) Bupati Takalar, Aswad Setiawan, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, menyatakan bahwa ia mengetahui bahwa Galesong Hospital sudah memiliki izin operasional.
“Setahu saya, Galesong Hospital sudah ada izin operasionalnya. Kita hubungi Kadis Kesehatan untuk detailnya,” ungkapnya.
Namun, Aswad juga mengonfirmasi bahwa IMB rumah sakit tersebut belum ada.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr. Nilal Fauziah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyebutkan bahwa Rumah Sakit Galesong telah memiliki izin operasional dan nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan.
“Alhamdulillah, Rumah Sakit Galesong sudah memiliki izin operasional dan nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan. Saat ini, rumah sakit sudah memberikan pelayanan kesehatan seperti poli klinik, Unit Gawat Darurat (UGD), laboratorium, serta pelayanan umum maupun spesialistik,” ujar dr. Nilal.
Ia juga menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut saat ini masih melayani pasien umum karena belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit ini sedang mempersiapkan dokumen untuk akreditasi, yang setelahnya akan memungkinkan untuk bekerja sama dengan BPJS. Hingga saat ini, setelah diresmikan, Rumah Sakit Galesong telah melayani kurang lebih 500 pasien.
Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Takalar, Fadli mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, rumah sakit tersebut belum memiliki IMB atau PBG.
“Benar, Rumah Sakit Internasional itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB,” ujar Fadli saat dikonfirmasi, Rabu (04/09).
Fadli menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar untuk penerbitan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Setelah PKKPR dari BPN keluar, baru bisa berproses ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama,” tambahnya.
Fadli menegaskan bahwa seharusnya izin harus diurus sebelum proyek pembangunan dimulai, bukan sebaliknya.
“Harusnya mengurus izin dulu baru membangun, bukan sebaliknya,” tegas Fadli.